Aliran Kepercayaan Sah di KTP, Kemenag Patuhi Putusan MK

Ilustrasi KTP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nadlir

VIVA – Kementerian Agama akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan. Sebab, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi.

Menag Nasaruddin Umar Minta BP4 Atasi Krisis Perceraian Muda, Usai Dikukuhkan

MK mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal itu menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.  

Atas gugatan itu, MK menyatakan bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

KUA Berkonsep Green Building Mulai Dibangun Tahun Ini, Target 160 Unit

Dengan putusan ini, aliran kepercayaan bisa dicatat dalam kolom KTP. "Kemenag patuh dan mendukung putusan MK karena bersifat final dan mengikat," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2017. 

Mastuki mengemukakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan MK untuk memperjelas cakupan dari putusan ini, hanya terkait dengan pengisian kolom KTP atau lebih dari itu. 

Kementerian Agama Dorong Penerjemahan Regulasi Zakat dan Wakaf untuk Diplomasi Global

Menurut dia, putusan itu tidak berarti menyamakan antara kepercayaan dengan agama. Berdasarkan TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara ditegaskan bahwa aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan merupakan agama.

"Ini yang akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan pihak MK agar masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap," ujarnya.

Sampai saat ini, menurut dia, ada sekitar 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Mereka selama ini dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Kemenag tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk melakukan pembinaan terhadap aliran kepercayaan," katanya.

Mastuki memastikan, hak-hak layanan para penganut aliran kepercayaan dalam menjalankan keyakinannya tetap dijamin oleh negara. Saat ini, Kementerian Agama  tengah menyusun RUU Perlindungan Umat Beragama. Putusan MK ini, lanjut  dia,  akan menjadi masukan dalam pembahasan dan finalisasi. (one)

 Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag

Ada 200 Naskah Khotbah yang Disiapkan Kemenag, Ada di Aplikasi Pusaka

Kementerian Agama, menyiapkan setidaknya 200 naskah khotbah di aplikasi Pusaka. Naskah-naskah tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memahami nilai-nilai Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025