Single Mux Bakal Hambat Penyelesaian Kendala Penyiaran
- Pixabay/Gadini
VIVA – Konsep penyiaran operator multiplekser tunggal, atau 'single mux' dikhawatirkan menghambat upaya penyelesaian kendala teknis yang lazim terjadi dalam dunia penyiaran.
Komisioner Koordinator Bidang Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio, menyampaikan bahwa mekanisme birokrasi harus ditempuh bila multiplekser mengalami kerusakan, sehingga butuh tindakan perbaikan.
"Kalau kemudian lembaga yang diminta (untuk menjadi operator tunggal) adalah TVRI, dan mekanisme penganggaran masih melalui APBN, maka akan terjadi kesulitan, ketika misalnya dalam tahun berjalan, ada kebutuhan untuk pengadaan, misalnya ada multiplekser yang rusak. Ini kan, tidak bisa diadakan secepatnya," ujar Agung dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Mengkaji Plus Minus Single dan Multi' yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa 7 November 2017.
Sementara itu, menurut Agung, dalam konsep penyiaran multiplekser jamak, atau 'multi mux', hal semacam itu bisa dihindari, mengingat operator-operator yang pada umumnya telah melakukan investasi terhadap dunia penyiaran selama ini, selalu memiliki kesiapan untuk melakukan perawatan infrastruktur.
Meski demikian, Agung tetap mengingatkan supaya pemerintah memerhatikan aspek keadilan supaya setiap masyarakat memiliki hak yang sama dalam bidang penyiaran jika konsep multi mux, diadopsi dalam revisi UU Penyiaran.
"Masing-masing memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, KPI mengharapkan kepada anggota dewan agar memutuskannya dengan bijak dan cepat," ujar Agung.