Sah Tercantum di KTP, Mendagri Data Aliran Kepercayaan
- ANTARA FOTO/Syaiful Arif
VIVA – Kementerian Dalam Negeri menerima keputusan Mahkamah Konstitusi atas pengosongan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Atas itu, kini aliran kepercayaan dapat dengan resmi dimuat dalam kartu identitas warga negara Indonesia.
"Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, Selasa, 7 November 2017.
Lalu, sebagai tindak lanjut dari putusan itu, Tjahjo akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data siapa saja yang menganut agama kepercayaan.
"Setelah data (agama) kepercayaan kami peroleh, maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia (514 kab kota)," ujarnya.
Sebelumnya, MK memang telah mengabulkan gugatan warga penganut Penghayat Kepercayaan yang mengalami diskriminasi ketika mendapatkan layanan pembuatan KTP.
Agama yang dianut mereka terganjal oleh UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk. Atas itu, MK pun mengabulkan gugatan mereka.
"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon," kata Ketua MK Arif Hidayat. (ase)