Sah Tercantum di KTP, Mendagri Data Aliran Kepercayaan

Warga melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kelurahan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syaiful Arif

VIVA – Kementerian Dalam Negeri menerima keputusan Mahkamah Konstitusi atas pengosongan kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Miris, Indonesia Hadapi Darurat Toleransi Beragama!

Atas itu, kini aliran kepercayaan dapat dengan resmi dimuat dalam kartu identitas warga negara Indonesia.

"Kemendagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pesan singkatnya, Selasa, 7 November 2017.

Ethiopia Kagumi Keberhasilan Program Moderasi Beragama di Indonesia

Lalu, sebagai tindak lanjut dari putusan itu, Tjahjo akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan data siapa saja yang menganut agama kepercayaan.

"Setelah data (agama) kepercayaan kami peroleh, maka Kemendagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia (514 kab kota)," ujarnya.

Intoleransi Menguat, Ribuan Guru Dibekali Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Sebelumnya, MK memang telah mengabulkan gugatan warga penganut Penghayat Kepercayaan yang mengalami diskriminasi ketika mendapatkan layanan pembuatan KTP.

Agama yang dianut mereka terganjal oleh UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto UU No 24 Tahun 2013 tentang UU Adminduk. Atas itu, MK pun mengabulkan gugatan mereka.

"Pembatasan hak a quo justru menyebabkan munculnya perlakuan yang tidak adil terhadap warga negara penghayat kepercayaan sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon," kata Ketua MK Arif Hidayat. (ase)

Dok. Istimewa

Kaesang Ingatkan Pemimpin Harus Wujudkan Toleransi Seperti Gibran

Kaesang Ingatkan Pemimpin Harus Wujudkan Toleransi, Contohkan Gibran

img_title
VIVA.co.id
27 September 2024