DPR Dukung Kemenkominfo Blokir Konten Pornografi di WhatsApp

Logo aplikasi WhatsApp.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA – Layanan pesan WhatsApp membuat heboh karena mengandung konten mesum berupa gambar bergerak atau (graphics interchange format/GIF). Komisi I DPR meminta pemerintah bersikap tegas terkait persoalan ini.

Viral Tiga Oknum Guru di Bengkulu Selatan Tega Marahi Murid SD Demi Konten Facebook

Anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini mengatakan, konten mesum di layanan WhatsApp meresahkan masyarakat luas. Ia mendukung langkah pemerintah terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bergerak cepat dalam mengusut persoalan ini termasuk upaya pemblokiran

"Yang saya tahu Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan perusahaan WhatsApp di AS dan disampaikan konten tersebut dibuat pihak ketiga yang namanya Tenor.com dan Kemenkominfo sudah melakukan langkah pemblokiran," kata Jazuli dalam keterangannya, Selasa, 7 November 2017.

Menyambut Era Baru Facebook

Dia menekankan persoalan yang ada karena konten masih bisa diakses. Maka, karena itu, ia mendukung pemerintah bersikap tegas mendesak WhatsApp agar menutup tuntas akses atas konten tersebut sehingga sama sekali tidak bisa diakses.

Kemudian, ia juga mendesak aparat keamanan agar memproses pihak-pihak yang diduga membuat atau menyebarkan konten porno tersebut. Upaya ini untuk memberikan efek jera agar perusahaan penyedia aplikasi tak main-main dengan aturan hukum.

Pemilik Akun PemersatuBangsa Ditangkap, Jual Konten Porno Dewasa Rp 100 Ribu-Anak Rp 300 Ribu

Ketua Fraksi PKS ini menekankan mengacu undang-undang, Indonesia sangat tegas dalam melarang konten pornografi. Pelanggaran terhadap pornografi menurutnya tak bisa ditolerir. Apalagi konten pornografi menyangkut kehidupan masyarakat yang punya dampak besar.

"Kita tidak bisa mentolelir segala bentuk konten yang bermuatan pornografi. Kemenkominfo harus sigap memblokir setiap konten porno dan meminta penyedia jasa aplikasi untuk menyediakan filter," tutur Jazuli.

Konten mesum WhatsApp ini sebelumnya bisa dibuka dengan pengguna iOS, Android, maupun desktop/komputer jinjing. Kejadian ini meresahkan masyarakat kalangan orangtua dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Maka, selaku regulator internet dan telekomunikasi, Kominfo langsung berkomunikasi dengan pemilik WhatsApp, Facebook, sebanyak tiga kali untuk meminta penjelasan.

"Tanggal 4, 5, dan 6 November 2017. Kami ingin mereka men-take down. Selain itu, kami sudah melakukan pemblokiran terhadap enam DNS (Domain Name System) yang terkait dengan konten pornografi," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Enam DNS yang sudah diblokir adalah tenor.com, api.tenor.com, blog.tenor.com, qa.tenor.com, media.tenor.com, dan media1.tenor.com.

 

Ilustrasi Facebook.

Anti Ribet, 5 Cara Download Video Facebook Langsung ke HP

Facebook merupakan salah satu platform media sosial terbesar yang menyediakan berbagai video menarik.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024