Single Mux Bumerang Bagi Industri Penyiaran

Ilustrasi menonton televisi
Sumber :
  • http://shanghaiist.com

VIVA – Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Neil R Tobing menilai masih banyak pasal dalam Rancangan Undang Undang tentang Penyiaran untuk menggantikan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, masih belum sesuai dengan semangat industri yang selama ini berjalan dengan baik.

Akses Media Informasi Bergeser, Ini Alasan Masyarakat Masih Setia Menonton Televisi

Penyiaran sebagai industri yang sangat strategis harusnya dapat dijamin oleh RUU agar keberlangsungan industri ini berjalan dengan baik. Bila model single mux dipaksakan, akan membuat infrastruktur yang telah dibangun pelaku industri penyiaran menjadi sia-sia.

Banyak dana yang telah dikeluarkan pelaku industri penyiaran agar mendapatkan frekuensi dalam lelang yang dilakukan pemerintah 2011. Karena itu, RUU Penyiaran harus mempertimbangkan usaha yang dilakukan pelaku industri dan regulator untuk tidak menerapkan single mux yang juga akan merugikan publik.

LG Rilis TV, Hadirkan Performa Visual Tinggi dan Teknologi Pintar Dalam Bentang Layar Besar

"Satu frekuensi itu punya keterbatasan. Bagaimana kalau ada 60 pemain, apakah bisa dijalankan oleh LPP? Sekarang saja dengan 700 meter dia disclaimer," katanya.

Neil juga menegaskan, bahwa multi mux akan membuat digital dividen menjadi berkurang tidak benar. Adanya peralihan ke digital, frekuensi yang menjadi digital dividen masih sebesar 112 MHz.

Apresiasi Program TV, Indonesian Television Awards 2024 Siap Digelar

Memang, untuk saat ini televisi swasta memiliki total frekuensi 336 MHz, tapi setelah terjadinya peralihan ke digital totalnya bakal menjadi 144 Mhz, sementara sisanya menjadi digital dividen, untuk cadangan atau keperluan lainnya.

"Jadi sebenarnya ketakuatan saat peralihan ke digital itu menyuburkan konglomerat itu tidak terbukti sebenarnya," katanya.

Dalam kesempat ini, Neil kembali mengungkapkan kekhawatirannya jika multipleksing dikelola oleh hanya satu penyelenggara, maka dikhawatirkam bakal menjadi boomerang bagi industri itu sendiri.

Dia mencontohkan, penggunaan satelit Telkom 2 yang telah berakhir masa pakainya, yang membuat salah satu stasiun televisi swasta tak bisa melakukan siaran selama 5 jam.

Menurut Neil, terkait dengan masalah ini pemerintah juga wajib membuka kesempatan dan partisipasi kepada swasta. Karena itu perlu ada pengaturan yang baik agar tidak terjadi konglomerasi bidang penyiaran.

"Kalau kita ngomong mengenai kompetisi, pelaku usaja itu bukan saja swasta, pelaku usaha itu juga termasuk pemerintah," katanya.

Sementara itu, pengamat komunikasi dari Universitas Indonesia, Ade Armando menyarankan agar pemilik media untuk fokus pada perbaikan program tayangannya. Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran nantinya, akan melarang adanya muatan politik dalam penyiaran televisi di Indonesia. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, jangan sampai mengorbankan kepentingan pubik.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya