Digerebek, Wakil Ketua DPRD Bali Kabur dari Kamar Pakai Tali

Kepolisian di Bali menunjukkan sejumlah barang bukti kepemilikan sabu-sabu dan senjata api milik Wakil Ketua DPRD Bali JGKS alias Mang Jangol, Senin (6/11/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby A

VIVA – Kepolisian Resor Kota Denpasar Bali resmi menetapkan JGKS alias Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD Bali, sebagai tersangka kepemilikan 31 paket sabu-sabu di kediamannya.

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Bersama politikus Partai Gerindra ini, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lain yakni istri dan saudara kandungnya. Meski begitu, hingga kini kepolisian masih belum menemukan keberadaan Mang Jangol.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyebutkan Wakil Ketua DPRD Bali itu melarikan diri saat mengetahui ada penggerebekan di kediamannya. Hal itu diperkuat dengan temuan kamera pengawas yang terhubung ke kamar pribadinya serta adanya temuan alat yang dipergunakannya untuk melarikan diri.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

"Dari kamar pribadinya ada tali yang menjuntai ke bawah dan jendela terbuka. Kemungkinan dia kabur setelah tahu kita gerebek," kata Hadi, Senin, 6 November 2017.

Penggerebekan rumah Wakil Ketua DPRD Bali itu terjadi Minggu, 5 November 2017. Pria yang menjadi petinggi ormas terbesar di Bali itu hendak diamankan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Karena itu, polisi menggerebek kediamannya di Jalan Pulau Batanta Denpasar. Namun sial, Mang Jangol melarikan diri. Petugas hanya bisa mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, tiga pucuk senjata airsoft gun, satu senjata api.

Total dari penggerebekan ini delapan orang menjadi tersangka dan sebanyak 34 orang menjadi saksi. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan kita jerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Juga kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hadi. (one)

Barang Bukti Narkotika Yang Disita Polda Riau

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika dari jaringan internasional Golden Crescent.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025