Digerebek, Wakil Ketua DPRD Bali Kabur dari Kamar Pakai Tali

Kepolisian di Bali menunjukkan sejumlah barang bukti kepemilikan sabu-sabu dan senjata api milik Wakil Ketua DPRD Bali JGKS alias Mang Jangol, Senin (6/11/2017).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby A

VIVA – Kepolisian Resor Kota Denpasar Bali resmi menetapkan JGKS alias Mang Jangol, Wakil Ketua DPRD Bali, sebagai tersangka kepemilikan 31 paket sabu-sabu di kediamannya.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Bersama politikus Partai Gerindra ini, polisi juga menetapkan tujuh tersangka lain yakni istri dan saudara kandungnya. Meski begitu, hingga kini kepolisian masih belum menemukan keberadaan Mang Jangol.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyebutkan Wakil Ketua DPRD Bali itu melarikan diri saat mengetahui ada penggerebekan di kediamannya. Hal itu diperkuat dengan temuan kamera pengawas yang terhubung ke kamar pribadinya serta adanya temuan alat yang dipergunakannya untuk melarikan diri.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

"Dari kamar pribadinya ada tali yang menjuntai ke bawah dan jendela terbuka. Kemungkinan dia kabur setelah tahu kita gerebek," kata Hadi, Senin, 6 November 2017.

Penggerebekan rumah Wakil Ketua DPRD Bali itu terjadi Minggu, 5 November 2017. Pria yang menjadi petinggi ormas terbesar di Bali itu hendak diamankan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Karena itu, polisi menggerebek kediamannya di Jalan Pulau Batanta Denpasar. Namun sial, Mang Jangol melarikan diri. Petugas hanya bisa mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, tiga pucuk senjata airsoft gun, satu senjata api.

Total dari penggerebekan ini delapan orang menjadi tersangka dan sebanyak 34 orang menjadi saksi. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan kita jerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Juga kita jerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hadi. (one)

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024