Fakta BPS, Gaji Buruh Perempuan Lebih Rendah dari Laki-laki

Demo buruh.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Badan Pusat Statistik menyebut nilai rata-rata gaji buruh, karyawan dan pegawai Indonesia pada Agustus 2107, sebesar Rp2,74 juta per-bulan. Namun rata-rata gaji yang diterima pekerja laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Menurut Kepala BPS Suhariyanto, rata-rata upah tertinggi berasal dari sektor pertambangan dan penggalian yakni sebesar Rp4,4 juta per-bulan, dan disusul sektor listrik, gas, dan air sebesar Rp3,92 juta perbulan.

"Sedangkan upah terendah pada sektor pertanian yaitu sebesar Rp1,77 juta per bulan," kata Kecuk sapaan akrab Suhariyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 November 2017.

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Otoritas statistik mencatat, rata-rata gaji pekerja laki-laki mencapai Rp4,49 juta per-bulan di sektor pertambangan dan penggalian. Sementara gaji terendah berada pada sektor pertanian, yaitu sebesar Rp1,92 juta per-bulan.

"Sedangkan rata-rata gaji pekerja perempuan tertinggi di sektor listrik, gas, dan air sebesar Rp4,07 juta per-bulan, dan terendah pada sektor pertanian sebesar Rp1,25 juta per-bulan," katanya.

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Secara sektoral, gaji para pekerja cenderung lebih tinggi dibandingkan perempuan. Namun, BPS mengungkap rata-rata gaji pekerja perempuan lebih tinggi dibandingkan pekerja laki-laki pada tiga sektor.

Misalnya, pada sektor listrik, gas, dan air, gaji pekerja perempuan mencapai Rp4,07 juta per bulan, lebih tinggi dari pekerja laki-laki yang hanya Rp3,90 juta per bulan. Selain itu, gaji pekerja perempuan sektor transportasi pun lebih tinggi dari laki-laki.

"Serta sektor konstruksi, gaji pekerja laki-laki Rp2,51 juta rupiah, dan perempuan Rp2,63 juta," katanya.

Kadis Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga.(B.S.Putra/VIVA)

11 Daerah Tak Usulkan UMK dan UMSK Tahun 2024, Ini Penjelasan Kadisnaker Sumut

Dinas Tenaga Kerja Sumut sudah menerima 22 Kabupaten/Kota pengusulan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024