Polri Dikritik karena Cepat Tangkap Pembuat Meme Novanto
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, memastikan terus memproses kasus ujaran kebencian terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto. Saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus meme Novanto, yakni Dyan Kemala Arrizzqi (29 tahun).
"Baru satu (tersangka). Yang lain prosesnya belum, masih on going," kata Setyo di Mabes Polri, Senin 6 November 2017.
Mengenai polemik banyaknya kritik kepada Polri yang dengan sigap memproses kasus ini, Setyo mengatakan, hal tersebut adalah bagian dari risiko polisi saat mengungkap kasus.
"Itu risikonya polisi. Kalau ada yang melapor ya harus diproses. Semua orang itu kan sama di muka hukum jadi kebetulan ada laporan diproses," katanya.
Lebih lanjut, Setyo menambahkan, kasus ini menjadi suatu pembelajaran dan edukasi untuk masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat sesuatu, termasuk di media sosial.
"Jadi, saya selalu mengatakan tolong pikir dulu baru pencet. Jangan mencet baru mikir. Nanti setelah mencet oh ya ini kan mengganggu orang, itu kan enggak bagus. Jadi, tolong diperhatikan betul. Ini edukasi kepada masyarakat," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik, lanjut Setyo, akan meminta keterangan ahli baik ahli ITE maupun ahli bahasa.
"Ini untuk menentukan, masuk atau tidaknya (tindak pidana). Teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta merta. Kita akan undang ahli. Yang disebut dengan ujaran kebencian, apa itu menyinggung perasaan pasal 310 dan 311 itu diminta keterangan ahli. Ahli bahasa, ahli IT juga," katanya.
Setidaknya ada 32 akun media sosial yang dilaporkan karena mengunggah meme Ketua DPR Setya Novanto. Terdiri dari 15 akun Twitter, sembilan akun Instagram, dan delapan akun Facebook.
Dari pelaporan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Dyan Kemala Arrizzqi. Penangkapan dilakukan polisi di kawasan Tangerang pada Selasa 31 Oktober 2017, sekitar pukul 22.00 WIB. Tapi yang bersangkutan tidak ditahan.
Dyan berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengunggah meme wajah Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta, dalam akun Instagram @dazzlingdyann. (one)