Anak Istri Novanto Kuasai Saham Perusahaan Konsorsium E-KTP
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Deniarto Suhartono mengungkapkan, istri, anak dan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, memiliki saham di perusahaan tersebut.
Deniarto mengungkapkan hal ini ketika bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin, 6 November 2017.
Menurut Deniarto, mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Deniarto menyebut, adanya sejumlah perubahan nama pemegang saham.
"Saya baru tahu nama-namanya baru-baru ini, dari akta yang ditunjukkan penyidik," kata Deniarto.
Pertama kata dia, dimiliki oleh Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto. Kemudian, dimiliki putra Novanto, Reza Herwindo. Terakhir yakni, saham dimiliki oleh istri Novanto, Deisti Astriani.
Selain itu, menurut Deniarto, putri Setya Novanto, Dwina Michaela juga memiliki saham di PT Murakabi Sejahtera. "Dwina itu anaknya Pak Novanto. Saya tahu juga dari akta yang ditunjukkan penyidik," kata Deniarto.
PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
PT Murakabi ini pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping. Persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto juga menguak, PT Mukarabi walau kalah tender, namun bisa masuk sub kontraktor terkait proyek e-KTP.