Masih Bingung, Alasan Eddy Rumpoko Praperadilankan KPK

Kuasa Hukum Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Agus Dwi Warsono
Sumber :
  • VIVA/Rifki Arsilan

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka KPK, Wali Kota Batu, Malang Eddy Rumpoko.

KPK Heran Terpidana Kasus Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Persidangan yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang H.M Ali Said dan dipimpin oleh Hakim Tunggal R.Iim Nurohim berlangsung dengan singkat. Hakim R.Iim Nurohim hanya melakukan pemeriksaan berkas administrasi gugatan praperadilan yang dibawa oleh para kuasa hukum Eddy Rumpoko.

Setelah memeriksa berkas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Rumpoko, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan pada pekan depan, Senin 13 November 2017.

Istri Ungkap Eddy Rumpoko Drop hingga Meninggal Usai Menyantap Bubur Ayam

"Persidangan ditunda pekan depan, Senin 13 November 2017. Saya minta kedua belah pihak untuk mempersiapkan untuk masuk pada agenda selanjutnya, yaitu pembacaan gugatan praperadilan," kata Hakim R.Iim Nurohim di Ruang Sidang PN Jaksel, Senin 6 November 2017.

Sementara itu, kuasa hukum Eddy Rumpoko Agus Dwi Warsono mengaku siap menghadapi KPK untuk membuktikan dugaannya selama ini, yaitu penetapan status tersangka Eddy Rumpoko yang menurut dia cenderung dipaksakan dan tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Aremania: Mendiang Eddy Rumpoko Selalu Hadir saat Arema Krisis

"Banyak fakta yang nanti akan kita ungkap di persidangan terkait dengan alat bukti yang digunakan itu juga tidak ada," kata Agus Dwi Warsono usai persidangan.

Lebih jauh ia menjelaskan, alasan kliennya melakukan gugatan praperadilan dilatarbelakangi oleh proses penetapan tersangka oleh KPK yang diyakini tidak didahului oleh dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sehingga ia menantang KPK untuk membuktikan segala bentuk tuduhannya di dalam persidangan praperadilan tersebut. "Itu dalam KPK (syarat penetapan tersangka) adalah minimal dua alat bukti dan itu tidak ada," ujarnya.

Di dalam berkas acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, lanjut Agus, KPK telah melakukan penyitaan satu unit mobil mewah jenis Alphard milik Eddy Rumpoko yang diduga merupakan mobil pemberian dari pengusaha PT Duta Selaras yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Philipus Djap di tahun 2016.

Padahal, lanjut Agus, kliennya Eddy Rumpoko sejak tahun 2012 sudah tidak ada keterkaitan dengan PT Duta Selaras. "Pak Eddy sudah menjual semua sahamnya di PT Duta Selaras. Dan Pak Eddy sudah melaporkan semua harta kekayaannya di LHKPN yang juga ditandatangani oleh KPK juga pada tanggal 1 Juni 2015," ujarnya.

Kuasa hukum menduga ada ketidakprofesionalan di dalam konteks penyelidikan KPK, sehingga OTT yang dilakukan KPK hanya seolah-olah ada pemenuhan alat bukti. "Itu saja intinya. Kemudian berakibat kepada penahanan, penetapan tersangka itu adalah tidak berdasarkan hukum," kata Agus menambahkan.

Minta Hadir

Sementara itu, Agus mengaku sudah mengajukan surat permohonan kepada KPK agar bisa mengizinkan Eddy Rumpoko hadir dalam sidang praperadilan. Menurutnya, keinginan Eddy Rumpoko untuk hadir serta mengikuti jalannya proses praperadilan disebabkan kliennya hingga saat ini masih bingung atas kasus dugaan suap yang disangkakan oleh KPK.

"Orang itu menjadi status tersangka itu kan belum tentu, apalagi kami yakin kita punya bukti-bukti dan fakta-fakta hukum ada akta jual beli saham, ada LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK sendiri tanggal 1 Juni 2015, Pak Eddy sudah dihapus bukukan karena menjual sahamnya oleh PT Duta Selaras itu," papar Dwi

Ia menambahkan, Eddy Rumpoko sudah mengajukan permohonan sejak hari Jumat 3 November 2017 lalu. Menurutnya, keinginan Eddy untuk hadir dalam persidangan praperadilan atas ditetapkannya status tersangka oleh KPK merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tak ada alasan KPK untuk tidak mengizinkan kliennya hadir di persidangan. "Itu tidak boleh disimpangi," ujarnya.

Untuk diketahui, Pada tanggal 17 September 2017 lalu, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Selain Eddy, KPK juga telah meringkus dua orang lainnya yaitu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan dan seorang pengusaha bernama Filipus Djap.

Atas operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK telah menjerat Eddy Rumpoko dengan Kabag UPL Pemkot Batu Edi Setyawan dengan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, untuk pengusaha yang diduga memberikan sejumlah uang kepada Eddy Rumpoko melalui anak buahnya yaitu Edi Setyawan, Filipus, KPK mengenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)

 

Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dimakamkan di Batu, Jawa Timur

Koruptor Eddy Rumpoko Dimakamkan di TMP Batu, LVRI Akui Tak Memenuhi Syarat

LVRI Kota Batu menyatakan pemakaman mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga terpidana korupsi di TMP Suropati tidak memenuhi syarat

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2023