Taksi Online Diberi Waktu Tiga Bulan Lakukan Uji KIR

Ilustrasi Taksi online Grab.
Sumber :
  • Grab

VIVA – Kendaraan sewa khusus taksi online diberi waktu tiga bulan untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji KIR. 

Pengelolaan Teman Bus di Yogyakarta dan Bali Dialihkan ke Pemda per Januari 2025

"Kita beri batas waktu maksimal tiga bulan," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di kantor Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu, 5 November 2017. 

Hal itu terkait dengan Peraturan Menteri PM 108 Tahun 2017, yang dikeluarkan Kemenhub pada awal November ini. 

ASDP Indonesia dan Kemenhub Gelar Mudik Gratis Sambut Natal 2024, Simak Syaratnya!

"Dalam upaya pemerintah memberikan suatu perlindungan, suatu dasar hukum bagi taksi online. Maka kita juga memberikan syarat-syarat bagi semua, oleh karenanya syarat itu harus dipenuhi," katanya menambahkan.

Untuk itu, Budi mengimbau kepada pemilik taksi online agar dapat melakukan uji KIR kendaraannya, karena ini berkaitan dengan keselamatan. "KIR adalah bagian harus dipenuhi karena berkaitan dari safety," ujarnya.

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian mengenai tindakan bagi taksi online yang tidak melakukan uji KIR tersebut.

"Pemerintah bersama polisi lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti. Oleh karenanya, kita masih memberikan waktu beberapa saat, lakukan dengan segera." (mus) 

[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Rekayasa Lalu Lintas di Cikampek hingga Jagorawi Saat Libur Imlek, Catat Jadwalnya!

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum , mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup aspek pengaturan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025