9 Hal Substantif dalam Pengaturan Angkutan Online
- VIVA.co.id/Aceng Mukaram
VIVA – Sebanyak sembilan hal substantif menjadi perhatian khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Permen ini mengatur soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan izin, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) serta pengaturan peran aplikator.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Wahyu Adji, argometer dan besaran biaya angkutan sesuai tercantum di argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.
"Pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik," kata Wahyu Adji, di Hotel Mercure Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 4 November 2017.
Ia menyatakan, pengaturan tarif ini penetapannya mengacu pada kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa transportasi. Caranya adalah melalui aplikasi TI yang berpedoman kepada tarif batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh dirjen, kepala badan/gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan bawah, terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan," ucapnya.
Soal persyaratan izin, dia menjelaskan untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dan dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi. Badan hukum yang dimaksud adalah telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Kewajiban memiliki kendaraan, dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atau STNK atas nama badan hukum.
"Atau, dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi," ujarnya. Tak hanya itu domisili TNKB juga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi.
SRUT atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Ini merujuk pada salah satu persyaratan permohonan izin untuk kendaraan bermotor baru.
Caranya dengan melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor. “Mengenai peran aplikator, perusahaan aplikasi berbasis TI di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum," tuturnya.
Larangan ini, lanjut Wahyu, meliputi memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin.
"Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan. Merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan," tutur dia.
Dalam sosialisasi di Kota Pontianak ini juga turut hadir dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), polda, dan Dishub Kalbar, serta perwakilan dari Organda, perusahaan taksi, perwakilan dari perusahaan aplikasi Gojek, Uber serta Grab.