Kesal Foto Diinjak-injak, Pengacara Laporkan Nasabah Pandawa
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah mantan nasabah Pandawa di depan gedung Kejaksaan Negeri Depok, Kamis 2 November 2017 lalu, berbuntut panjang. Kini, beberapa mantan nasabah tersebut bakal dilaporkan ke polisi.
Sebab, dalam aksi tersebut beberapa mantan nasabah dinilai terdapat unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan fitnah. Adalah Ketua Umum Depok Lowyer Club (DLC), Mukhlis Effendi yang bakal menyeret sejumlah nama peserta aksi itu ke polisi.
"Dalam aksi itu mereka memajang foto saya bersama jaksa dan hakim. Kemudian, mereka dengan sengaja menginjak-injak, berkata kasar, mencaci, dan memfitnah saya. Ada ujaran kebencian yang diarahkan pada diri saya," katanya pada sejumlah wartawan, Sabtu 4 November 2017.
Atas dasar itulah, Mukhlis bersama tim akan melaporkan secara pidana dan perdata ke Polres Depok maupun Polda Metro Jaya. "Terpaksa saya lakukan karena menyangkut nama saya pribadi, nama institusi penegak hukum dan sebagai Ketum DLC," tegasnya.
Adapun pasal yang bakal digunakan untuk menjerat para pelaku, kata Mukhlis, adalah pasal 310 KUHP tentang kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang diketahui umum. Juga pasal 160 KUHP yaitu penghinaan dengan menginjak-injak foto penguasa umum.
"Masih banyak lagi pasal-pasal yang akan saya ajukan untuk menjerat mereka. Ada beberapa nama yang saya kantongi, termasuk koordinator aksi. Kami punya bukti lengkap, baik itu video maupun foto," tuturnya.
Selain itu, Mukhlis pun mengancam bakal menjerat para pelaku dengan Undang-undang ITE. "Saya ada screen capture nya. Saya dihina dan difitnah yang katanya menikmati aset Pandawa. Silahkan saja kita buktikan secara hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Mukhlis mengungkapkan, ia tidak mempersoalkan aksi demo yang dilakukan sejumlah mantan nasabah Pandawa, jika dilakukan dengan baik dan sopan untuk menyatakan pendapatnya di muka umum. Namun, karena berlangsung anarkis dan terjadi beberapa pelanggaran hukum, seperti pencemaran nama baik dan juga perbuatan tidak menyenangkan, maka ia pun terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Saya tentu memaafkan, jika mereka minta maaf. Tapi saya tegaskan, proses hukum tetap berjalan," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus investasi berkedok koperasi itu sampai saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Depok dengan terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto bersama sejumlah pengurus. Kasus itu sempat membuat heboh publik lantaran korbannya mencapai ribuan orang. Modusnya, adalah dengan iming-iming keuntungan 10 persen.
Terkait kasus ini pula, petugas telah menyita sejumlah aset diantaranya puluhan mobil mewah. Hingga kini, kasusnya masih dalam proses persidangan.