Eks Ketua DPRD Kota Malang Ditahan usai Diperiksa KPK
- VIVA.co.id/Lucky Aditya
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Mochamad Arief Wicaksono, mantan Ketua DPRD Kota Malang, usai menjalani pemeriksaan pada Kamis sore, 2 November 2017. Arief menjadi tersangka korupsi perubahan APBD tahun 2015 dan pembangunan Jembatan Kedung Kandang.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Arief ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta. Tersangka ditahan untuk penyidikan.
Arief mengaku pasrah untuk menjalani proses hukum di KPK. Dia juga tak mengomentari apakah akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan tersangka kepadanya. "Enggak apa-apa, kita jalani proses ini saja, dengan baik," katanya, yang ketika itu mengenakan baju tahanan KPK.
Arief dalam perkara itu diduga menerima hampir Rp1 miliar terkait pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.
Arief dijerat bersamaan dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono; dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.