Lima dari 14 Penganiaya Taruna Akpol Dituntut Tiga Tahun Bui

Sidang terdakwa penganiaya taruna Akpol di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 2 November 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Jaksa Pengadilan Negeri Semarang menuntut berbeda kepada 14 terdakwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal terhadap Brigadir Tingkat Dua Muhammad Adam. Lima terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara, sementara sembilan terdakwa lain dituntut penjara 1,5 tahun. 

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Sidang terhadap para taruna tingkat III tersebut digelar dalam tiga berkas terpisah. Dalam sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa. Mereka masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Jaksa menilai sembilan taruna III itu terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan kekerasan kepada juniornya yang merupakan taruna tingkat II, Muhammad Adam. Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. 

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana satu tahun dan enam bulan," kata jaksa Panji Sudrajat dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 2 November 2017.

Para terdakwa melalui pengacaranya menyatakan keberatan. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Cusmaya, mereka akan mengajukan nota pembelaan pada Senin, 6 November 2017. 

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Pada berkas sidang kedua, jaksa Slamet Margono menuntut empat terdakwa lain dengan hukuman tiga tahun penjara. Keempat terdakwa, antara lain Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah ditahan," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, keempat terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau ayat 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan. Sedangkan ancaman pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-3 paling lama 12 tahun penjara karena kekerasan itu mengakibatkan maut.

Pada berkas sidang terakhir jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rinox Levi yang juga taruna Akpol tingkat III. Terdakwa juga dituntut tiga tahun penjara. Kelima terdakwa juga menyatakan keberatan dan akan mengajukan nota pembelaan tertulis pada 9 November. 

Kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna tingkat III terhadap taruna II Muhammad Adam terjadi di kompleks Akpol pada 18 Mei 2017. Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, korban meninggal setelah mengalami kekerasan benda tumpul di dada. 

Kekerasan dilakukan oleh 14 senior itu menyebabkan memar pada dahi, leher, tungkai atas dan dada dan perdarahan luas pada paru-paru kanan dan kiri. Luka itu yang diduga menyebabkan Muhammad Adam meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya