2 Penyidik Dipulangkan, KPK Harus Koordinasi dengan Kapolri
- ANTARA/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik senior dari Polri. Hal ini dilakukan karena dua penyidik tersebut diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen.
Pemulangan dua penyidik atas nama AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun terkait dugaan aliran dana suap dalam kasus impor daging sapi yang menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam kasus ini, Patrialis sudah divonis delapan tahun penjara.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani meminta KPK bisa berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengungkap kasus ini. "Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, bisa memanggil Kapolri atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2017.
Julius pun menyarankan agar KPK dan Polri bisa saling berkoordinasi untuk mengungkap kasus ini. Kemudian, KPK diminta melakukan audit internal dan mengungkap jenis barang bukti yang diduga dihilangkan kedua penyidik tersebut.
"Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa,” ujarnya menambahkan.
Sebelum dikembalikan ke Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun sudah diperiksa Direktorat Pengawasan Internal (PI). Dari Direktorat PI, juga sudah memberikan sanksi berat kepada dua penyidik tersebut. (mus)