2 Penyidik Dipulangkan, KPK Harus Koordinasi dengan Kapolri

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik senior dari Polri. Hal ini dilakukan karena dua penyidik tersebut diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen.

KPK Undang Lagi Polda Metro ke Gedung Merah Putih Bahas Kasus Pemerasan SYL

Pemulangan dua penyidik atas nama AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun terkait dugaan aliran dana suap dalam kasus impor daging sapi yang menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Dalam kasus ini, Patrialis sudah divonis delapan tahun penjara.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani meminta KPK bisa berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengungkap kasus ini. "Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, bisa memanggil Kapolri atau bisa berkunjung ke Polri," kata Julius dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis, 2 Oktober 2017.

Besok, Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri

Julius pun menyarankan agar KPK dan Polri bisa saling berkoordinasi untuk mengungkap kasus ini. Kemudian, KPK diminta melakukan audit internal dan mengungkap jenis barang bukti yang diduga dihilangkan kedua penyidik tersebut.

"Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa,” ujarnya menambahkan.

Pengacara Perantara Suap Penyidik KPK Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebelum dikembalikan ke Polri, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun sudah diperiksa Direktorat Pengawasan Internal (PI). Dari Direktorat PI, juga sudah memberikan sanksi berat kepada dua penyidik tersebut. (mus)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh

DPR Puji Langkah Polri Mengganti Seluruh Penyidik Kasus Vina

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan bahwa keputusan Polri untuk mengganti seluruh penyidik yang menangani kasus Vina adalah langkah yang tep

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2024