Menko PMK Tekankan Pengawasan Program Padat Karya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
Sumber :

VIVA – Pada Ratas 18 Oktober 2017 lalu, Presiden Joko Widodo meminta ada alokasi 20 persen dari total dana desa yang wajib digunakan untuk program padat karya mulai 2018.

Fenomena Perbaikan Jalan Serentak, Diduga Para Kades Panik Karena Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa?

Terkait hal tersebut, Menko PMK Puan Maharani Kamis 2 November 2017 menggelar RTM Optimalisasi Anggaran Pembangunan Desa untuk Padat Karya di Ruang Rapat Kemenko PMK, Jakarta. Menko Puan menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan untuk program tersebut.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, maka RTM hari ini fokus pada rencana pelaksanaan penajaman pembangunan desa yang bercorak padat karya, meningkatkan penghasilan masyarakat dan menggunakan bahan baku serta tenaga kerja lokal,” ujar Menko PMK mengawali rapat.

Puan Maharani Ingatkan Tidak Boleh Ada PHK di Sritex Usai Diputus Pailit

Dijelaskannya, sumber kegiatan pembangunan desa dapat bersumber dari Dana Desa (APBDes) dan kegiatan kementerian. Adapun kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari APBDesa, regulasi yang ada saat ini memberikan ruang untuk kegiatan swakelola (untuk padat karya) dengan nilai proyek sampai dengan Rp200 juta.

Sementara kegiatan pembangunan yang bersumber dari kementerian (APBN), selain juga terikat dengan regulasi nilai kontrak, juga membutuhkan penetapan lokus desa pada 100 Kabupaten sebagai basis kementerian untuk melakukan kegiatan padat karya. Kegiatan tersebut dipercaya dapat meningkatkan penghasilan masyarakat desa secara langsung. Meski begitu, kegiatan yang mulai dilaksanakan pada Januari 2018 itu harus menggunakan bahan baku dan tenaga kerja lokal.

Pertemuan Megawati-Prabowo Tak Kunjung Terwujud, Puan Ungkap Alasannya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani

Menko PMK berpesan perlunya penguatan pedoman penyusunan APBDes dalam bentuk Permendagri tentang pedoman penyusunan APBDes untuk memastikan agar kegiatan pembangunan desa yang menggunakan APBDes dipergunakan untuk kegiatan bersifat padat karya. Termasuk penguatan melalui Permendes terkait pedoman prioritas dan kriteria pemanfaatan dana desa untuk kegiatan padat karya, serta penguatan metode pengawasan guna memastikan pelaksanaan kegiatan padat karya berjalan tepat manfaat dan tepat sasaran.

Diputuskan pula untuk disiapkan SKB 4 Menteri antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dengan demikian regulasi yang ada seperti PerPres, Permendagri, Permendes dan Perka LKPP tidak perlu mengalami perubahan.

Hadir dalam RTM, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. (webtorial)

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Puan Soroti Isu Kelaparan, Pangan dan Perang di Forum Parlemen G20

Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti isu kelaparan atau kerawanan pangan akibat perang dalam G20 Parliamentary Speaker's Summit atau Forum Parlemen G20 ke-10 di Brasil

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024