PSK Online dan Muncikari di Aceh Akan Dihukum Cambuk
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Kasus prostitusi online yang digrebek oleh polisi di salah satu hotel berbintang di Banda Aceh, Aceh, Minggu 22 Oktober lalu, akan dilimpahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) untuk dilakukan proses hukum cambuk.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam pekerja seks komersial (PSK) dan seorang muncikari. Mereka dinilai melanggar syariat Islam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. T Saladin mengatakan, saat ini PSK dan muncikari sudah menjalani gelar perkara dan akan dilimpahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) untuk dilakukan proses hukum cambuk.
"Ada (cambuk). Kita sudah koordinasi dan gelar perkara dan kita sudah serahkan ke wilayatul hisbah," katanya pada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 2 November 2017.
Sementara, salah sorang mucikari berinisial NU yang lolos dari penggerebekan itu masih diburu oleh polisi. Kata Saladin, polisi sudah mengetahui identitas dan pelarian NU, sehingga dalam waktu dekat akan ditangkap.
"Tidak ada kesulitan untuk mencari dia, teroris aja dapat masak dia tidak, kita sudah tahu, tunggu tanggal mainnya aja," ujarnya menambahkan.
Saladin tak menampik, jaringan prostitusi online masih ada beredar di Aceh. Namun, ia tidak akan tinggal diam, dan sudah membentuk tim di kalangan masyarakat untuk memantau peredaran PSK online dan muncikari di Aceh.
Bukan hanya itu, para pria hidung belang yang menggunakan jasa esek-esek dari enam PSK itu juga masih dalam pengembangan pihak Kepolisian.
"Mereka masih kita buru, tidak adil jika hanya ceweknya aja yang ditangkap," kata Saladin. Ia berpesan agar hotel yang ada di Banda Aceh untuk mengedepankan syariat Islam. (mus)