Rencana Cindra Nikahi Dua Wanita Sekaligus Terancam Batal

Undangan pernikahan pria asal Musi Banyuasin yang akan menikahi dua perempuan sekaligus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA – Rencana pernikahan Cindra, warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan dua orang wanita sekaligus, terancam batal. 

Kata Oki Setiana Dewi Terkait Isu Dipoligami oleh Sang Suami

Sebab, Indah Lestari, salah satu calon istrinya, mencabut berkas di Kantor Urusan Agama (KUA), Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya, Cindra dan Indah mengajukan permohonan nikah yang dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2017 mendatang.

ASN Boleh Poligami, Novel Bamukmin: Tolak Poligami Sama dengan Menentang Syariat Islam

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, Saefuddin Latief membenarkan kabar tersebut.  Menurut Saefudin, penarikan berkas rencana pernikahan itu dilakukan oleh keluarga Indah pada 31 Oktober 2017. 

"Kabarnya saya baru dapat hari ini, kalau sudah ditarik berkas permohonan nikahnya di KUA Kecamatan Lais, Kabupaten Muba oleh wali nikah," kata Saefudin, Kamis, 2 November 2017. 

Mendagri Tito Sebut Pergub Jakarta soal ASN Boleh Poligami untuk Mempersulit Perceraian

Mengenai alasan pencabutan tersebut, Saefudin enggan menjelaskan. Namun, setelah penarikan itu, jadwal pernikahan atas nama Indah dan Cindra sudah tidak ada lagi. 

"Tidak etis, jika saya sampaikan alasannya. Tetapi untuk penarikan berkas permohonan memang ada. Untuk satu istrinya atas nama Perawati, memang tidak ada terdaftar. Hanya sebelumnya Indah yang pernah mengajukan permohonan, tetapi sudah ditarik lagi," ujarnya. 

Rencana pernikahan Cindra yang akan mempersunting dua wanita sekaligus sempat ditolak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan. Alasannya, untuk pengajuan pernikahan harus hanya satu pasangan lelaki dan perempuan.

"Jika pun pernikahan Cindra dengan Indah Lestari dan Perawati tetap berlangsung dengan cara nikah siri, itu adalah hak masing-masing. Kemenag tetap mengacu pada aturan pernikahan dicatat di KUA sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan," katanya. (mus)

Identitas Mayat dalam Koper Merah di Ngawi Terungkap

Terpopuler: Fakta Penemuan Korban Mutilasi di Koper, Dua Pemuda Duel Carok di Priok

Simak 5 artikel terpopuler di VIVA Trending, mulai fakta penemuan jenazah korban mutilasi di dalam koper, hingga dua pemuda berkelahi mengunakan senjata tajam di Priok.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025