Rencana Cindra Nikahi Dua Wanita Sekaligus Terancam Batal

Undangan pernikahan pria asal Musi Banyuasin yang akan menikahi dua perempuan sekaligus.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA – Rencana pernikahan Cindra, warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dengan dua orang wanita sekaligus, terancam batal. 

Biasanya Perankan Pria Berpoligami, Fedi Nuril Kesulitan Perankan Karakter yang Kesepian

Sebab, Indah Lestari, salah satu calon istrinya, mencabut berkas di Kantor Urusan Agama (KUA), Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya, Cindra dan Indah mengajukan permohonan nikah yang dijadwalkan berlangsung pada 6 November 2017 mendatang.

Calon Wali Kota Prabumulih Bangga Punya 4 Istri, Kenalkan ke Publik Saat Kampanye

Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, Saefuddin Latief membenarkan kabar tersebut.  Menurut Saefudin, penarikan berkas rencana pernikahan itu dilakukan oleh keluarga Indah pada 31 Oktober 2017. 

"Kabarnya saya baru dapat hari ini, kalau sudah ditarik berkas permohonan nikahnya di KUA Kecamatan Lais, Kabupaten Muba oleh wali nikah," kata Saefudin, Kamis, 2 November 2017. 

Reaksi Aaliyah Massaid saat Thariq Halilintar Ingin Poligami

Mengenai alasan pencabutan tersebut, Saefudin enggan menjelaskan. Namun, setelah penarikan itu, jadwal pernikahan atas nama Indah dan Cindra sudah tidak ada lagi. 

"Tidak etis, jika saya sampaikan alasannya. Tetapi untuk penarikan berkas permohonan memang ada. Untuk satu istrinya atas nama Perawati, memang tidak ada terdaftar. Hanya sebelumnya Indah yang pernah mengajukan permohonan, tetapi sudah ditarik lagi," ujarnya. 

Rencana pernikahan Cindra yang akan mempersunting dua wanita sekaligus sempat ditolak Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan. Alasannya, untuk pengajuan pernikahan harus hanya satu pasangan lelaki dan perempuan.

"Jika pun pernikahan Cindra dengan Indah Lestari dan Perawati tetap berlangsung dengan cara nikah siri, itu adalah hak masing-masing. Kemenag tetap mengacu pada aturan pernikahan dicatat di KUA sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan," katanya. (mus)

Abidzar Al Ghifari

Abidzar Al Ghifari Setuju dengan Poligami, Emangnya Mampu?

Abidzar menjelaskan bahwa sesuai ilmu agama Islam yang ia pelajari, memang berpoligami tidak dilarang dalam agama kecuali bagi orang-orang yang mampu saja.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024