Politikus PPP Kritik Penggunaan 104 Pekerja Asing Alexis

Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati
Sumber :

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 104 tenaga kerja asing yang bekerja di griya pijat dan hotel Alexis sudah habis izin kerjanya. Hal ini menjadi sorotan dari Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan.

Bos Alexis Dipolisikan Anak Sopir Wapres Adam Malik

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengkritik adanya pekerja asing yang digunakan Alexis. Pasalnya, mengacu Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, penggunaan tenaga asing diperkenankan untuk posisi tertentu. Hal ini diperkuat dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2013 tentang penggunaan tenaga kerja.

"Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16 Tahun 2015 tentang penggunaan tenaga kerja asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manajer dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge atau alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik," kata Okky Asokawati, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 2 November 2017.

MUI: Anies Jangan Mau Kalah Sama Ahok

Okky pun mempertanyakan keberadaan 104 pekerja asing tersebut. "Apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut?" ujar Okky.

Dia berharap belajar dari kasus Alexis, Direktorat Jenderal Keimigrasian mengaudit pekerja asing yang bekerja di hotel dan tempat hiburan lain terkait dengan izin kerja. Jika memang mengantongi izin bekerja, harus ada syarat ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Tutup Alexis, Pasukan Anies Ribut Lawan Eks Karyawan

"Jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya mereka bekerja, berarti ada penyalahgunaan izin," ujar politikus PPP tersebut.

Ia menegaskan, keberadaan 104 pekerja asing harus dijelaskan pihak Alexis. Terlebih, para pekerja asing ini diduga terkait dengan praktik asusila. "Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila."

Baca: 104 Pekerja Asing di Alexis Sudah Habis Masa Izinnya

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, ada 104 pekerja asing di Alexis yang berasal dari berbagai negara. Rinciannya, dari China 36 orang, Thailand 57 orang, Uzbekistan 5 orang, dan Kazakhstan 2 orang. Namun, izin kerja para pekerja asing ini sudah habis.

"Khusus Alexis ini menarik karena ada 104 tenaga kerja asing. Kemarin hari terakhir izin kerja mereka," kata Anies, Rabu, 1 November 2017. (mus)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya