Polisi Meyakini Registrasi Kartu SIM Bisa Tekan Kejahatan

Ilustrasi pria menggunakan ponsel
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Polisi meyakini program pemerintah tentang registrasi kartu prabayar seluler dapat menekan tingkat kejahatan, terutama penipuan dengan modus operandi telepon seluler. Soalnya kendala utama polisi selama ini ialah melacak identitas pengguna yang memanfaatkan telepon seluler untuk menipu.

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

"Dengan adanya (registrasi kartu prabayar seluler) ini, paling tidak, mudah mendata. Kan mudah mengendalikan apabila ada informasi umum yang disampaikan secara nasional,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, di Jakarta, Rabu malam, 1 November 2017.

Registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) penting untuk kevalidan data. Dia meyakini hal itu tak akan disalahgunakan karena dua jenis nomor identitas warga itu sulit direkayasa atau dipalsukan.

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Semua pengguna telepon seluler prabayar wajib mendaftar ulang atau registrasi kartu seluler mereka mulai 31 Oktober 2017. Pemerintah menyediakan waktu registrasi itu sampai 28 Februari 2018.

Registrasi wajib untuk pelanggan baru maupun lama. Bagi pelanggan baru, proses registrasi menggunakan NIK dan nomor KK dilakukan mulai 31 Oktober 2017, sedangkan pelanggan lama harus mendaftar ulang mulai hari itu hingga 28 Februari 2018. Kartu prabayar yang tidak diregistrasi hingga tenggat itu akan diblokir dan tidak bisa digunakan lagi.

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Format registrasi nomor baru melalui SMS ke nomor 4444:

Indosat: NIK#NomorKK#
Smartfren: NIK#NomorKK#
Tri: NIK#NomorKK#
XL: Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel: RegNIK#NomorKK#

Format registrasi nomor lama melalui SMS ke 4444:

Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
XL: ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK#

Penipuan via pesan singkat dan sambungan telepon diancam pidana penjara 20 tahun

Hati-hati, Menipu Via Pesan Singkat Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun

Tak sedikit warga yang telah menjadi korban.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2020