KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks GM Jasa Marga Purbaleunyi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk memperpanjang penahanan mantan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi. Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap motor Harley-Davidson kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan Sigit Yugoharto.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, penahanan Setiabudi diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 2 November 2017. Dengan demikian, Setiabudi setidaknya akan mendekam di Rumah Tahanan KPK hingga 11 Desember 2017.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka STB," kata Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 1 November 2017.
Setiabudi mulai menjalani masa penahanan pada Jumat, 13 Oktober 2017, usai diperiksa penyidik KPK.
Setiabudi dan Sigit ditetapkan penyidik KPK sebagai tersangka suap pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Setiabudi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson, yang ditaksir seharga Rp115 juta kepada Sigit, untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK terhadap PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. Kini, sepeda motor tersebut sudah disita penyidik lembaga antirasuah.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi. (mus)