Sindikat Pemalsu SIM Beroperasi di Kompleks Perumahan TNI
- Krisna Wicaksono/VIVA.co.id
VIVA – Polisi menangkap dua orang sindikat pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka beroperasi dan membuat SIM palsu itu dengan memanfaatkan komputer sewaan (rental) di sebuah kompleks perumahan TNI Angkatan Darat di Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang.
Tersangka pertama Ade Tedi Dirgantara yang ditangkap di rumahnya di Kampung Gunung Kuda, Desa Sukamahi, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu lalu. Ditemukan 25 keping SIM A dan SIM C palsu buatannya di rumah tersangka.
Setelah meringkus Ade, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui rekan kerja pria itu. Dia mengaku bekerja sama dengan Dadang Darmawan, yang diduga berperan menyediakan fasilitas untuk Ade.
Dadang kemudian ditangkap di kios persewaan komputer yang merupakan tempat Ade membuat SIM palsu, yaitu di kompleks Perumahan Umum TNI AD, Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, pada Selasa, 24 Oktober 2017.
"Yang (Ade Tedi Dirgantara) bersangkutan diduga sering membuat dan mencetak SIM palsu di tempat rental komputer. DD (Dadang Darmawan) telah membantu dan memberikan sarana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung pada Rabu, 1 November 2017.
Para tersangka dijerat pasal 263 juncto pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (ase)