Dua Mantan Pejabat BUMN jadi Tersangka Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum (kiri)
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan  tindak pidana korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh kantor regional I PT. Sang Hyang Seri (Persero)Tahun 2012-2013 sebesar Rp65 miliar.

KPK Diyakini Mampu Tindaklanjuti Dugaan Korupsi yang Libatkan Jampidsus

Penyalahgunaan penggunaan kredit modal kerja (KMK) oleh kantor Regional I PT. Sang Hyang Seri (Persero) Tahun 2012-2013 senilai Rp65 miliar, tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dua tersangka ini berinisial KP, mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) Pusat  periode tahun 2012 dan HS, mantan Kepala Bagian Keuangan PT. Sang Hyang Seri (persero) tahun 2012.

Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 T Jadi Catatan Apik Kejagung di 100 Hari Kerja

KP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017. Dan penetapan tersangka HS berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya  dilakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung M Rum melalui keterangan pers secara tertulis, Selasa, 31 Oktober 2017.

Kejagung Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun Selama 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik telah memeriksa keterangan dua puluh orang saksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara senilai Rp65 miliar.

"Kerugian keuangan negara senilai Rp65 miliar (enam puluh lima milyar rupiah), berdasarkan hasil perhitungan BPK," ujarnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dakwaan tiga hakim nonaktif pemberi vonis bebas Ronald Tannur

Hakim Diminta Teliti Semua Bukti Dugaan Suap di PN Surabaya

Tim Kuasa Hukum Heru Hanindyo (HH) Yoni A. Setyono meminta majelis hakim yang menangani sidang kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025