KPK Pertajam Bukti Suap Reklamasi ke Anggota DPRD Jakarta
- VIVA.co.id/?Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti-bukti dugaan suap suatu korporasi kepada anggota DPRD DKI Jakarta, terkait pembahasan 2 raperda Teluk Jakarta atau sering disebut Reklamasi Jakarta. Untuk menyelidiki dugaan itu, KPK meminta keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, Selasa, 31 Oktober 2017.
Â
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengaku kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, dan Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Setelah putusan pengadilan (kasus Sanusi dan Ariesman) untuk beberapa pihak dalam kasus suap pembahasan dua raperda (ini memang) sedang didalami," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Oktober 2017.
Febri enggan berspekulasi jauh karena kasus ini belum naik penyidikan. Ditekankan Febri, penyelidikan kali ini berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan sebelumnya.
"Yang pasti kami sedang mendalami fakta yang pernah ada sebelumnya," kata Febri.
Sementara Taufik usai diperiksa KPK, mengakui ditelisik penyelidik mengenai sepak terjang beberapa korporasi atau perusahaan terkait kasus suap itu. KPK menduga ada keputusan direksi sebuah perusahaan, sehingga akhirnya menyuap anggota DPRD DKI Jakarta.
Disinggung apakah perusahaan yang ditanyai penyelidik adalah Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land, Taufik mengamininya.
"Soal korporasi berkaitan dengan Pulau D dan Pulau G. Dua itu ditanya (Agung Sedayu dan Agung Podomoro)," kata Taufik di halaman kantor KPK, Jakarta.
Selain itu Taufik juga ditelisik soal perusahaan penggarap reklamasi Pulau D dan Pulau G. Untuk diketahui, Pulau D pada Reklamasi Jakarta digarap PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup. Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
Nama Taufik sempat mencuat dalam penyidikan perkara suap yang menjerat Sanusi dan Ariesman. Bahkan, dalam dakwaan KPK terhadap Ariesman, Taufik disebutkan turut hadir dalam pertemuan bersama Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Agun, di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada pertengahan Desember 2015 lalu.
Selain Taufik, pada pertemuan, yang disebut membahas percepatan pembahasan dua raperda tersebut, juga turut dihadiri Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, anggota Balegda DKI, Sanusi dan M Sangaji, dan Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin. Sementara dalam penyelidikan perkara ini, KPK juga telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah. (one)