Ramadhan Pohan‎ Divonis Ringan, JPU Daftarkan Banding

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding dengan vonis 15 bulan kurungan penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada Ramadhan Pohan atas kasus penipuan sebesar Rp15,3 miliar.

Dihukum 3 Tahun Penjara, Kejati Sumut Siap Eksekusi Ramadhan Pohan

"Iya JPU menyatakan banding untuk terdakwa Ramadhan Pohan terkait dengan vonis pada kasus penipuan tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada VIVA.co.id, Senin sore, 30 Oktober 2017.

Selain Ramadhan Pohan, JPU menyatakan banding terhadap terdakwa lainnya dalam kasus penipuan ini, yakni Savita Linda Hora Panjaitan yang divonis 9 bulan penjara. Dengan itu, JPU mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui PN Medan.

Kasus Penipuan, Ramadhan Pohan Divonis 15 Bulan Penjara

"Untuk terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita, kita sudah sampaikan banding ke Panitera Muda di PN Medan hari ini," kata Sumanggar.

Dalam banding ini, JPU menilai vonis diberikan majelis hakim kepada kedua terdakwa tidak menciptakan rasa keadilan dan jauh dari tuntutan JPU. Yang menuntut Wakil Sekretaris Jendral DPP Demokrat itu, 3 tahun penjara. Sedangkan, Savita dituntut 1 Tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Sidang, Ramadhan Pohan Sebut Nama SBY dan Siap Sumpah Pocong

Ironisnya dalam putusan, yang dibacakan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik di PN Medan pada Jumat 27 Oktober 2017 kemarin. Selain menerima hukuman ringan, Ramadhan Pohan dan Savita tidak ada penetapan penahanan. Meski kedua terbukti bersalah secara dan meyakinkan dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHPidana tentang penipuan dilakukan bersama-sama.

Dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji, sehingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta akan dikembalikan.

Lalu uang pinjaman diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan.

Politikus Demokrat Ramadhan Pohan Ditahan di Lapas Tanjung Gusta

Ramadhan Pohan terbukti melakukan penipuan senilai Rp15,3 miliar.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2019