Menkumham: Pemerintah Terbuka Revisi UU Ormas
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pihaknya terbuka dengan usulan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Yasonna, poin-poin yang hendak direvisi akan dikaji bersama antara DPR dengan pemerintah.
"Kami terbuka, kami terbuka (dengan usulan revisi itu), tentu terbuka dengan revisi yang akan disepakati secara bersama," kata Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2017.
Yasonna menuturkan, pemerintah akan melihat poin-poin revisi UU Ormas yang nantinya diusulkan sejumlah pihak, termasuk dari fraksi-fraksi di DPR. Ia pun mengajak semua pihak atau stakeholder terkait duduk bersama membahas pasal-pasal yang ingin direvisi dalam UU Ormas tersebut.
"Poin-poin mana saja yang diinginkan teman-teman, kami lihat bersama, kita duduk bersama. Tidak perlu hura-hura, semua duduk. Bangsa ini kan milik kita bersama," ujarnya.
Diketahui, salah satu pihak yang menginginkan UU Ormas direvisi adalah Partai Demokrat. Ketua Umum DPP Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono bahkan sampai menemui Presiden Jokowi di Istana Negara guna menyampaikan usulan revisi UU Ormas.
Beberapa poin yang menjadi sorotan Partai Demokrat yakni mengenai proses pembubaran, sanksi pembinaan, serta cara menilai Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
Yasonna mengklaim, dalam pembahasan Perppu Ormas sebelumnya, telah disepakati dengan beberapa fraksi bahwa akan ada revisi begitu disahkan menjadi UU.
Dia mengatakan secara diplomatis meski ada sejumlah catatan dari fraksi, namun semua sepakat tentang ideologi negara tak boleh diganggu gugat.
"Yang pasti, kesepakatan kita itu sudah firm soal ideologi negara. Semua Ormas, yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara," kata Yasonna.
Sebelumnya, desakan revisi disuarakan seperti Pasal 59 ayat 4 tentang ihwal larangan bagi Ormas menggunakan lambang gerakan separatis atau organisasi terlarang. Kemudian, pasal sanksi pidana hingga seumur hidup bagi penista agama. Ada juga kritikan terhadap poin pembubaran ormas tanpa melalui proses peradilan. (hd)