Cukai Rokok Akan Naik, Jokowi Temui Asosiasi Petani Tembakau

Presiden Jokowi temui Asosiasi Petani Tembakau
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Presiden Joko Widodo bertemu dengan Asosiasi Petani Tembakau di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Oktober 2017. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tampak ikut menemani Jokowi. Selain itu, Menteri Pertanian Amran Nasution ikut menemani dalam pertemuan ini.

Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen terhitung 1 Januari 2018. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana, Kamis 19 Oktober 2017.

Presiden Jokowi menegaskan, kalau keputusan itu diambil atas berbagai pertimbangan. Tidak hanya kepentingan dari pihak-pihak tertentu saja.

Tarif Cukai Rokok Bakal Naik pada 2023, Ini Penjelasan Bea Cukai

"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan. Ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu tadi," kata Presiden Jokowi, usai menutup Kongres ke-XI Legiun Veteran Republik Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.

Baca: Jokowi Diminta Bijak Perhatikan Nasib Petani Tembakau

Struktur Tarif Cukai Rokok Tak Kunjung Sederhana, Ini Kata Kemenkeu

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana mengatakan, kenaikan cukai rokok ini mempertimbangkan empat hal penting. Pertama, pertimbangan dari pandangan masyarakat bahwa konsumsi rokok harus dikendalikan. "Yang kedua adalah kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal, tidak sampai tinggi menimbulkan banyak rokok ilegal," ujar Sri Mulyani.

Sementara faktor ketiga, pemerintah memperhatikan dampak tenaga kerja. Karena persoalan ini, juga bersinggungan langsung dengan petani tembakau maupun pekerja pada perusahaan rokok.

Untuk faktor keempat, adalah pertimbangan penerimaan negara. Walau nantinya, lanjut Sri Mulyani, akan diklasifikasikan. Karena ada produk rokok yang dihasilkan oleh mesin dan ada yang dibuat tangan oleh pekerja yang biasanya home industri.

"Walaupun rata-rata 10,04 persen bukan berarti semuanya naik tarif 10,04 persen, tapi ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," ujarnya menambahkan.

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Kenaikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi, Pengamat Nilai Penerimaan Negara Jadi Tak Optimal

Kebijakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi, hingga dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024