Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa Bos Allianz
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Polisi akan menjemput paksa petinggi PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling.
Dia sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Pria yang menjabat sebagai presiden direktur itu mangkir pada pemeriksaan pertama tanggal 12 Oktober 2017 lalu dan 26 Oktober 2017 lalu.
"Pokoknya kita sudah lakukan tahapan-tahapan sesuai KUHAP," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Senin 30 Oktober 2017.
Dalam kasus ini kedua tersangka, yakni mantan petinggi mereka, Joachim Wessling dan dr Yuliana Firmansyah tersebut diduga mempersulit nasabah yang ingin mengklaim asuransinya. Mereka menyertakan persyaratan yang tidak mungkin bisa dipenuhi nasabah saat akan mengklaim asuransinya.
Persyaratan yang diminta perusahaan asuransi, yakni rekam medis lengkap dari rumah sakit. Padahal, biasanya untuk mengklaim asuransi hanya dibutuhkan resume medis dari rumah sakit tempat nasabah dirawat.
Adapun korban yang telah melaporkan hal itu ke polisi adalah Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda. Adapun laporan yang dibuat keduanya tertera dalam laporan polisi bernomor LP/1645/IV/2017/PMJ dan LP/1932/IV/2017/PMJ.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.