Hari Ini, Mantan Bos PT DGI Hadapi Tuntutan
- ANTARA FOTO
VIVA – Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi dijadwalkan mendengarkan pembacaan tuntutan dari tim Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 30 Oktober 2017.
Dudung akan dituntut terkait perkara dugaaan korupsi pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.
Sebelumnya dalam dakwaan, Dudung didakwa bersama-sama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan pada Universitas Udayana, I Made Meregawa, melakukan tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, Dudung, Nazar dan Made Megawa telah bersengkongkol untuk memenangkan PT DGI sebagai pelaksana atau rekanan proyek RS Universitas Udayana.
Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp6,780 miliar pada tahun 2009. Kemudian, sebesar Rp17,9 miliar untuk tahun 2010.
Selain itu, Dudung Purwadi juga dianggap memperkaya Nazaruddin dan korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, serta Group Permai, sejumlah Rp10,2 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan Dudung dalam korupsi pembangunan RS Universitas Udayana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp25,9 miliar.
Dudung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mus)