Sidang Suap Auditor BPK, Sekjen Kemendes Kembali Dihadirkan
- Antara/Sigid Kurniawan
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan menghadirkan Sekjen Kementerian Desa, Anwar Sanusi di persidangan, Senin, 30 Oktober 2017.
Dia menjadi saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat auditor BPK, Ali Sadli, sebagai terdakwa.
Menurut Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, selain Anwar Sanusi, pihaknya juga memanggil saksi-saksi lain dari Kemendes. Antara lain Sekretaris Itjen Kemendes, Uled Nefo, dan pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Kemendes, Taufik Madjid.
"Kemudian saksi Ekatmawati (Kabiro Keuangan dan BMN Kemendes) dan saksi Ighfirly (staf pada Biro Itjen TU dan Keuangan Kemendes)," kata jaksa Takdir.
Dalam persidangan, mantan Irjen Kemendes Sugito dan Kabag Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo, Anwar Sanusi dan saksi lain yang disebutkan di atas pernah dihadirkan oleh jaksa KPK. Bahkan terkait kasus dugaan suap dua auditor BPK Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri terkuak peran Anwar Sanusi dalam memutuskan angka pemberian suap guna mendapat opini WTP atas laporan Kemendes tahun 2016 dari BPK.
Sugito dan Jarot saat ini telah divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Sementara Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, perkaranya masih berjalan di persidangan. (mus)