Kominfo Ingatkan Tipe Konten yang Akan Diblokir
- www.pixabay.com/geralt
VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap sejumlah tipe konten atau muatan digital yang peredarannya akan diblokir dari jaringan internet di Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyampaikan konten-konten itu secara umum adalah konten yang bertentangan dengan aturan hukum di Indonesia.
Adapun, menurut Semuel, sejumlah aturan hukum yang sering dilanggar oleh penyedia konten yang lantas diblokir Kemenkominfo itu di antaranya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hingga aturan tentang peredaran obat dan makanan.
"Umpamanya seperti BNN, mengurusi konten tentang narkoba di internet (kemudian mengajukan pemblokirannya ke Kememkominfo). Kalau BP POM, pasti mencari produk yang beredar tanpa izin di masyarakat. Jadi kategorinya banyak sekali," ujar Semuel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Oktober 2017.
Semuel menyampaikan konten yang menyangkut terorisme juga termasuk tipe utama konten yang akan diblokir. AdapunĀ instansi yang kerap mengajukannya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Menurut Semuel, mekanisme pemblokiran secara terpusat di Kemenkominfo ini sengaja diatur karena Kemenkominfo adalah lembaga pemerintah yang berhubungan langsung dengan operator yang secara teknis mampu melakukan pemblokiran. Selain itu, dengan mekanisme ini, dipastikan juga tidak akan ada penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki lembaga lain untuk meluaskan tugasnya hingga pemblokiran konten di internet.
"Jadi Kemenkominfo menyediakan service desk kepada semua instansi-instansi yang mempunyai wewenang (menentukan konten yang dianggap menyalahi aturan)," ujar Semuel.
Sensor internet
Pemerintah mulai mempersiapkan penggunaan mesin 'crawling' atau sistem yang akan digunakan untuk menyensor jaringan internet Indonesia dari konten-konten yang dianggap negatif atau menyalahi aturan.
Semuel menyampaikan bahwa Kemenkominfo dalam waktu dekat akan mengumpulkan para pemangku kepentingan penggunaan jaringan internet di Indonesia untuk menyosialisasikan penggunaan mesin.
"Akan kiamiĀ panggil beberapa instansi untuk menjelaskan sistem ini, bagaimana penggunaannya, bagaimana SOP-nya, bagaimana tata kelolanya untuk melakukan pemblokiran, dan juga kalau ada salah blokir, bisa dilakukan yang namanya normalisasi," ujar Semuel.
Menurut Semuel, mesin sendiri bekerja dengan cara melakukan penapisan, lantas menganalisa data-data yang tersaring. Hasil analisa yang selanjutnya divalidasi, akan diteruskan ke mesin DNS untuk diblok jika menunjukkan kecenderungan berupa konten negatif. Semuel melanjutkan, pemerintah juga dibekali sejumlah alat dari penyedia layanan, seperti YouTube, untuk memblok konten-konten negatif yang disimpan di masing-masing layanan.
Pelaksanaan penapisan serta cara-cara lain untuk mencegah penyebaran konten negatif di internet adalah amanat dari Pasal 40 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami juga kombinasikan. Menyaring dengan memahami apa yang dilarang oleh penyedia layanan, dan apa yang dilarang undang-undang," ujar Semuel. (ase)