Kemenag Sumsel akan Bina Cindra dan Dua Calon Istrinya
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA – Cindra, pemuda asal Kabupaten Musibanyuasin, Sumatera Selatan, akan menikahi dua wanita sekaligus. Akad nikah akan digelar pada 6 dan 8 November 2017. Tapi, niat Cindra untuk mengikat janji suci dengan Indah Lestari (18) warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, dan Perawati (23) warga Dusun IV Desa Teluk, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin (Muba), tidak bisa dilakukan.
Menurut Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi, bila pernikahan dilakukan bersamaan akan melanggar UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pernikahan akan melanggar syarat nikah. Karena itu, kami akan lebih dulu melakukan pembinaan," kata Alfajri, Sabtu 28 Oktober 2017.
Menurut Alfajri, seharusnya Cindra mengajukan atau memiliki izin untuk melakukan poligami. Karena itu, Kemenag Sumsel sudah menyampaikan kepada KUA Kecamatan Lais yang akan melangsungkan akad nikah Cindra untuk melakukan komunikasi dan pembinaan lebih dulu.
"Kami akan panggil tiga calon pengantin untuk ditanyakan lebih jauh alasan pernikahan secara bersama ini," katanya.
Ditambahkan Alfajri, pembinaan penting dilakukan karena dari catatan yang masuk, hanya Cindra dan Indah Lestari yang akan menikah. Sementara nama Cindra dan Perawati, hingga saat ini belum tercatat di KUA.
"Hanya yang untuk 6 November saja, antara Cindra dan Indah Lestari. Tapi nama Perawati tidak terdaftar di KUA tempatnya berdomisili maupun tempat Cindra," katanya.
Menurutnya, bila pernikahan dengan dua wanita ini tetap digelar, dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
Laporan: Junjati Patra/ Sumsel