Ledakan Pabrik Mercon Diduga Abaikan Prinsip K3
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA – Publik geger dengan peristiwa meledaknya pabrik mercon di Tangerang, Kamis, 26 Oktober 2017. Insiden nahas itu menewaskan 47 orang dan puluhan orang luka-luka. Terkuncinya pintu gerbang pabrik dan tidak adanya jalur evakuasi diduga menjadi penyebab banyaknya korban tewas insiden ini.
Tak hanya itu, berdasarkan penuturan salah satu korban selamat yang bekerja di bidang pengepakan mengaku bahwa ia hanya digaji sebanyak Rp55 ribu per hari, di bawah Upah Minimum Kota Tangerang yang setara dengan Rp100 ribu. Mantan pekerja pabrik juga mengatakan bahwa lingkungan kerjanya sangat sesak dan panas.
Trade Union Rights Centre (TURC), Pusat Kajian dan Advokasi Perburuhan, melalui siaran persnya mengutuk keras temuan-temuan tindak pengabaian atas penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam insiden tersebut.
Melalui siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 27 Oktober 2017, TURC mengatakan bahwa peristiwa ini seharusnya jadi alarn keras bagi pengusaha dan pemerintah agar segera meningkatkan penegakan prinsip dan pengawasan sistem K3, khususnya kondisi K3 di dalam tempat kerja berisiko bahaya.
"Insiden kecelakaan kerja ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya di wilayah Kosambi Tangerang sendiri, empat kebakaran pabrik terjadi di sepanjang 2014 – 2016. Kebakaran pabrik yang menewaskan pekerja juga pernah menimpa PT Mandom di Bekasi pada tahun 2015 silam," tulis Andriko S Otang, Direktur Eksekutif TURC.
TURC juga mendesak pihak PT Panca Buana Cahaya Sukses untuk menanggung seluruh proses pengobatan hingga pemulihan para korban luka dan membayar penuh ganti rugi/asuransi kematian bagi seluruh korban pekerja yang meninggal.
"TURC mendesak aparat hukum untuk segera mengusut kasus secara tuntas dengan menyelidiki legalitas, izin operasional maupun prosedur K3 di perusahaan tersebut. Menjatuhkan hukuman setimpal guna memberi efek jera dan mencegah kejadian yang sama agar tidak terulang kembali," tambahnya.
Pemerintah, khususnya tataran dinas dan Kementerian Tenaga Kerja, juga didesak untuk meningkatkan inspeksi pada perusahaan-perusahaan yang berisiko bahaya agar segeram menerapkan SMK3 yang memadai.
Di Indonesia sendiri, ketentuan mengenai K3 telah diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.13 tentang Ketenagakerjaan, dan PP No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. (ase)