KPK Sudah Periksa 55 Saksi di Kasus RJ Lino

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik lalu lintas keuangan PT Pelindo II. Khususnya mengenai pembayaran tiga Unit Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan PT Pelindo II kepada perusahaan Tiongkok Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Pendalaman ini dilakukan KPK dengan memeriksa mantan Direktur Keuangan Pelindo II, Orias Petrus Moedak. Saat ini, Orias Petrus merupakan Direktur Keuangan PT Bukit Asam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan dalam pemeriksaan ini penyidik mencecar Orias Petrus mengenai posisi keuangan PT Pelindo II saat proses pengadaan tiga unit QCC dilakukan.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

"Dan penyidik KPK juga mendalami terkait pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh PT Pelindo II mengenai pengadaan QCC sesuai dengan jabatan saksi sebagai Direktur Keuangan PT Pelindo II," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

KPK telah menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino, sejak Desember 2015. Namun, hingga kini, KPK belum juga menahan RJ Lino.

Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino

Febri menyebut pihaknya masih terus mengusut kasus ini. Hingga kini, tercatat 55 orang diperiksa penyidik sebagai saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari pegawai dan pejabat serta mantan pegawai PT Pelindo II, pegawai BPKP, dan pihak dari Pelabuhan Pontianak.

"Saksi lain yakni pegawai dan pejabat PT Llyo'd Register Indonesia, pemilik Jayatech Solution Perkasa dan Direktur Utama PT Jayatech Putra Perkasa dan pihak-pihak swasta lainnya," kata Febri. (ase)

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021