Suap DPRD Jatim, Dua Eks Kepala Dinas Jatim Divonis Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Berakhir sudah sidang perkara suap di lingkungan Komisi B DPRD Jawa Timur untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Bambang Hariyanto, dan mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan menerima vonis penjara dengan masa hukuman berbeda.
Sidang putusan keduanya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Jumat, 27 Oktober 2017. Pertama yang diadili ialah terdakwa Bambang dan ajudannya, Anang Basuki Rahmat. Keduanya sama-sama dinyatakan terbukti melakukan suap dan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menghukum saudara terdakwa Bambang Heriyanto dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rochmad. Bambang juga didenda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Anang lebih mujur. Pria yang menjadi ajudan Bambang semasa jadi Kadis Pertanian itu divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Vonis Anang itu sama dengan yang dijatuhkan kepada terdakwa Rohayati dalam sidang berkas berbeda. Mantan Kadis Peternakan Jatim itu divonis 1 tahun penjara.
Vonis untuk tiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh jaksa, Bambang dituntut dua tahun penjara, Anang dan Rohayati, dituntut 1,5 tahun. "Kami terima vonis hakim," kata penasihat hukum Bambang, Suryono Pane.
Perkara ini bermula dari OTT tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran nonprosedural triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra Komis B. Sementara ini, yang disasar KPK baru dua OPD, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan.
Tujuh orang jadi pesakitan dalam perkara ini. Yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto; mantan Kepala Dinas Peternakan Jatim; Rohayati; ajudan Bambang, Anang Rahmat Basuki; Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki (disidang berkas terpisah); anggota DPRD Jatim, Ka'bil Mubarok (penyidikan); dan dua staf Komisi B, Rahman Agung dan Santoso. (one)