Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Praperadilankan KPK
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Wali Kota Batu Eddy Rumpoko mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada kasus ini, Eddy diduga menerima suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Batu, Jawa Timur, tahun anggaran 2017. Sidang perdana rencananya bakal digelar pada Senin, 6 November 2017.
"Hakimnya Iim Nurohim. Sidang pertama dijadwalkan Senin, 6 November 2017," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 27 Oktober 2017.
Diketahui, berdasarkan situs resmi PN Jakarta Selatan, praperadilan Eddy didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Sedikitnya, ada sembilan permohonan Eddy yang menjadi materi praperadilan. Di antaranya, Eddy meminta hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, Politikus PDIP tersebut juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah, serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.
Dalam perkara di KPK, Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu, yang dimenangkan PT Dailbana Prima, senilai Rp5,26 miliar.
Selain Eddy, Kabag Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan diduga turut menerima uang panas sebesar Rp100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.
Adapun Eddy menerima uang tunai sejumlah Rp200 juta dari total fee Rp500 juta. Sementara Rp300 juta sisanya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy.
Atas perkara itu, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Filipus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ??