Kasus RJ Lino, KPK Periksa Direktur Keuangan PT Bukit Asam

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino, terkait korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Dalam kaitan itu, hari ini, Jumat, 27 Oktober 2017, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Bukit Asam, Orias Petrus Moedak.

"Petrus akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Selain pernah menjabat Direktur Keuangan PT Pelindo II, Petrus juga sempat menjadi Direktur Utama PT Pelindo III.

KPK hampir dua tahun mengusut ini. Namun hingga kini, lembaga antirasuah itu masih menghitung total kerugian negara dari pembelian tiga unit QCC tersebut. Bahkan, RJ Lino belum juga ditahan penyidik.

Hari Ini KPK Bacakan Tuntutan ke RJ Lino

Tiga unit QCC dalam proyek ini dibeli dari PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), perusahaan pengadaan alat berat asal Tiongkok. Temuan awal, pengadaan alat berat ini diduga merugikan negara sebesar US$ 3,6 juta atau sekitar Rp47 miliar.

KPK juga sudah beberapa kali memeriksa pejabat dan mantan pejabat PT Pelindo II, seperti mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.

Lembaga antikorupsi sebelumnya juga harus terbang ke China, untuk mencari tahu rinci harga sebenarnya QCC tersebut. (ren)

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino di KPK

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan terhadap RJ Lino.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2021