Menlu Retno: Kompensasi Korban Crane Mekah Tetap Diberikan
- ANTARA FOTO/HO/Suwandy
VIVA – Walau putusan pengadilan Mekah, Arab Saudi, tidak mewajibkan perusahaan kontraktor Binladin Group membayar diyat atau ganti rugi terhadap korban jatuhnya crane di Mekah pada 2015, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan kompensasi tetap diberikan.
Pemberian kompensasi dalam hal ini akan diberikan oleh Raja Arab Saudi.
"Ini ada dua hal ya. Yang perusahaan dan kompensasi dari raja. Yang dari raja tetap karena ini sudah keputusan raja. Jadi harus dipisahkan, ada dua hal yang terpisah," kata Retno, usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu mantan PM Jepang Y Fukuda, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2017.
Pemerintah Indonesia, kata Retno, terus berkomunikasi dengan otoritas di Arab Saudi. Ia tidak merinci, bagaimana dengan putusan pengadilan ini. Apakah memang korban crane dari WNI itu tidak dapat ganti rugi dari perusahaan atau sebaliknya.
Retno hanya menjelaskan bahwa terhadap putusan pengadilan itu, Kemenlu terus berkomunikasi dengan pihak terkait di Arab Saudi.
"Karena antara lain pengadilan mengatakan karena ini force majeur. Tetapi dengan adanya putusan ini kami sudah berkomunikasi. Tapi sekali lagi jangan dicampuradukkan," katanya.
Sebelumnya, korban crane jatuh di Mekah pada 2015 tidak akan mendapatkan diyat atau pembayaran denda dari kontraktor, sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Mekah, Arab Saudi. Musibah crane jatuh itu terjadi saat proses perluasan Masjidil Haram.
Dikutip dari laman Saudi Gazette, hal tersebut diputuskan setelah disebutkan bahwa kecelakaan atau musibah yang terjadi tak lain karena faktor alam, sehingga tak ditemukan adanya kekeliruan manusia yang menjadi faktor.