KPK Tahan Bupati Nganjuk

Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, mengenakan baju tahanan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

VIVA.co.id - Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis, 26 Oktober 2017. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Taufiq ditahan di Rutan KPK yang berada di jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk 20 hari pertama.

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

"TFR ditahan demi kepentingan penyidikan," kata Febri kepada awak media, Kamis malam.

Taufiqurrahman melalui awak media menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Nganjuk. Ia diduga telah menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Tidak Ikut Terjerat OTT, Begini Kronologi Lengkap Gubernur Kalimantan Selatan jadi Tersangka Korupsi

"Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk, dan saya harus menghormati hukum," kata Taufiqurrahman yang mengenakan baju tahanan KPK.

Disinggung masalah lain, mantan Kader PDIP tersebut enggan menjawabnya. Ia hanya menegaskan tak pernah menerima uang dari sejumlah pihak. "Enggak (terima uang)," ujarnya langsung masuk ke mobil tahanan KPK.

KPK Sita Uang Belasan Miliar Diduga Buat Suap Gubernur Kalimantan Selatan

Lima menit sebelumnya atau tepatnya Pukul 22.55 WIB, istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati lebih dulu keluar Gedung Antikorupsi tersebut. Ita merupakan salah satu yang turut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan, pada Rabu, 25 Oktober 2017. Namun statusnya sampai saat ini masih saksi.

Ita sendiri sempat makan bersama Taufiq sebelum sang suami dipakaikan rompi tahanan oleh petugas KPK. Usai berkomunikasi beberapa saat dan memeluk sang suami, Sekda Pemkab Jombang itu akhirnya keluar dari kantor KPK.

Ditanyai wartawan, Ita yang mengenakan kerudung hitam itu enggan menjawab apapun. Ia terus melangkah diiringi petugas KPK sampai masuk sebuah mobil.

Lima menit selang Taufiq dibawa ke Rutan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar, Kabag Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri, Kepala Sekolah SPM Negeri 3 Ngronggot, Nganjuk, Suwandi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nganjuk, Harjanto, juga merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka.

Febri menambahkan bahwa Ibnu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi di Rutan Metro Jakarta Jaksel, M Bisri di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.

"Keempatnya juga ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya