Zona Merah Longsor Seharusnya Tak Boleh Jadi Pemukiman

Longsor mengubur sebuah desa di Sierra Leone, 15 Agustus 2017.
Sumber :
  • REUTERS/Ernest Henry

VIVA – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, dalam jumpa pers di Graha BNPB, Pramuka, Jakarta Timur, 26 Oktober 2017, mengatakan, beberapa daerah rawan longsor seharusnya sudah tak boleh digunakan sebagai tempat tinggal.

Lokasi Longsor di Deli Serdang Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Ia menyebut, sebanyak 40,9 juta jiwa penduduk Indonesia berisiko langsung terhadap bahaya tanah longsor.

"Jutaan penduduk tinggal di daerah rawan longsor. Harusnya daerah-daerah seperti ini tidak boleh untuk permukiman. Tata ruang dan implementasinya menjadi kunci untuk mengatasi longsor. Jika dibiarkan saja, maka longsor menjadi bom waktu yang selalu terjadi saat musim hujan," paparnya.

Bencana Hidrometeorologi Masih Terjadi Jelang Akhir Juni 2020

Daerah rawan longsor di Indonesia tersebar di sepanjang Bukit Barisan di Sumatera, Jawa bagian tengah dan
selatan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan jumlah 274 kabupaten/kota berada di daerah bahaya sedang-tinggi dari longsor di Indonesia. Untuk itu seharusnya wilayah yang menjadi zona merah tidak dijadikan tempat pemukiman.

"Zona merah yang belum berkembang jadi pemukiman hendaknya jangan dijadikan  pemukiman, tapi bagi yang sudah terlanjur, kita perkuat mitigasi, baik struktural, dan non-struktural," ujarnya menyarankan.

652 Bencana Landa Indonesia Selama Januari-Februari 2020

Lebih lanjut Sutopo menjelaskan penguatan struktural yang dimaksud olehnya seperti memperkuat lereng dan memasang sistem peringatan dini. Sementara untuk non-struktural seperti memberikan sosialisasi, pendidikan kebencanaan, serta antisipasi bencana.

Mensos menemui gadis kecil Putri Olivia yang kini yatim piatu karena menjadi korban terdampak bencana longsor Banjarnegara.

Kunjungi Korban Longsor Banjarnegara, Mensos Salurkan Bantuan Logistik

Mensos menyerahkan santunan baik kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun kepada korban luka, bantuan tersebut untuk meringankan sebagian beban mereka.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2021