KPK: Jual Beli Jabatan di Nganjuk Sudah Berlangsung Lama

Pimpinan KPK, Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan (kanan), saat paparkan bukti kasus suap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur, sudah berlangsung sejak lama. Praktik jual-beli jabatan ini diterapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, yang menjabat dua periode sejak 2008 sampai saat ini.

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama di Kabupaten Nganjuk, sudah lama dipantau," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.

Basaria mengatakan, penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan Taufiqurrahman diduga dilakukan melalui orang kepercayaannya. Orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu diduga sering meminta uang kepada pegawai, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bila ada rekrutmen, rotasi, pengangkatan atau alih status di daerah itu.

Tidak Ikut Terjerat OTT, Begini Kronologi Lengkap Gubernur Kalimantan Selatan jadi Tersangka Korupsi

Taufiqurrahman kini bertatus tersangka KPK bersama empat orang lainnya. Kelimanya diduga telah melakukan praktik korupsi jual beli jabatan.

Pasang tarif

KPK Sita Uang Belasan Miliar Diduga Buat Suap Gubernur Kalimantan Selatan

Basaria menambahkan, berdasarkan informasi diterima instansinya, diketahui bila Taufiqurrahman memasang tarif kepada PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk yang ingin mengisi posisi tertentu. Tarifnya berbeda-beda, merujuk jabatan yang akan diisi.

"Mungkin harga per wilayahnya beda-beda. Untuk SD ada yang Rp10 Juta. SMP sudah barang tentu akan lebih besar lagi begitu juga Kadis. Tapi tak ada harga tetap," ujarnya.

Menurut Basaria, Taufiqurrahman menerima uang jual -beli jabatan itu lewat orang kepercayaannya yakni Kepala SMP 3 Ngronggot Nganjuk, Suwandi. Taufiqurrahman akan menghubungi Suwandi ketika membutuhkan uang untuk keperluannya.

"Pengumpulan uang ini dilakukan oleh SUW (Suwandi), orang kepercayaan pihak bupati. Biasanya kalau butuh, langsung hubungi beliau," kata Basaria.

Dalam kasus di KPK, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298 juta, masing-masing dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Nganjuk, Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi senilai Rp148,9 juta.

Setelah OTT dan gelar perkara, penyidik KPK kemudian menjerat Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto.?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya