Jokowi Terbuka Perppu Ormas Direvisi Lagi
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat.
VIVA – Setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Keormasan disahkan DPR, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah terbuka untuk peraturan itu direvisi kembali.
Revisi bisa dilakukan, setelah nanti DPR memutuskan untuk membahas ke dalam rancangan undang-undang (RUU).
"Kalau ada yang ingin direvisi (Perppu Ormas) ya silakan tahapan berikutnya, bisa dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional), ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu diperbaiki, silakan," kata Presiden Jokowi, usai membuka Rakernas Walubi, di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.
Perppu Ormas disahkan pada Selasa 24 Oktober 2017 dalam paripurna DPR. Dari 10 fraksi, hanya tiga yang menolak, yakni Gerindra, PAN dan PKS. Sementara Demokrat yang awalnya kukuh menolak, akhirnya menerima.
Meski ada sejumlah fraksi maupun elemen masyarakat yang menolak Perppu Ormas tersebut, Presiden Jokowi menegaskan akan terbuka untuk diperbaiki. "Kita terbuka. Kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, mengatakan kemungkinan tahapan revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang sudah disahkan menjadi UU akan dimulai 2018. Waktu mepet masa sidang hingga akhir 2017, menurutnya, sulit sempat membahas UU Ormas.
"Mungkin dalam masa sidang berikutnya akan dibahas untuk dimasukkan dalam prolegnas 2018. Jadi, bisa saja akan dibahas pada 2018 terkait perppu ormas ini," kata Riza saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 26 Oktober 2017.