Teroris Pospol Alam Sutera Divonis 8 Tahun Penjara

Teroris peledakkan Pospol Alam Sutera, Tangerang Selatan, Adam Noor Syam
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly.

VIVA.co.id - Terduga teroris yang meledakkan Pospol Alam Sutera, Tangerang Selatan, Adam Noor Syam, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2017.

TNI - Polri Sita 9 Senjata dan Alquran dari Terduga Teroris

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang 5 itu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Irfan Siregar, memutuskan bahwa Adam terbukti bersalah atas tindak pidana terorisme melanggar Pasal 15 juncto 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dengan memutuskan menolak pembelaan terdakwa Adam Noor Syam," ujar Irfan.

Kronologi Penggerebekan Terduga Teroris di Tangerang

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dedy pada persidangan sebelumnya, yakni dihukum 8 tahun penjara.

Adam yang datang dengan mengenakan baju koko berwarna putih dan peci berwarna hitam tersebut tak menampakkan raut wajah sedih maupun penyesalan.

TNI dan Polri Gerebek Rumah, Temukan Banyak Senjata Berat

Tampak dalam ruang persidangan tersebut, sejumlah polisi yang dilengkapi dengan senjata laras panjang berjaga baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Tidak ada seorang anggota keluarga yang datang mendampinginya selama persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Adam, Muslim Bakri, mengatakan bahwa kliennya itu pasrah dengan putusan majelis hakim. Meskipun, dia mengakui ayah satu anak itu sempat shock.

"Terdakwa pasrah saja dengan yang diputuskan. Tapi, kami dari tim kuasa hukum akan berunding kembali apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak," katanya.

Untuk diketahui, Adam dan ketiga temannya, Omen, Helmy dan Hendra dibekuk tim Densus 88 di Jalan Kencana V, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu, 21 Desember 2016, lalu. Dalam aksi penggerebekan tersebut, sempat terjadi baku tembak antara para terduga teroris dengan petugas yang mengakibatkan ketiga rekan Adam tewas di tempat.

Dari rumah kontrakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah bahan peledak yang siap dirakit menjadi bom. Adam merupakan terdakwa teroris yang menjadi 'calon pengantin' dan akan meledakkan diri di depan Pospol Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan.

Rumah seorang warga yang digerebek aparat karena sempat diduga teroris di Kampung Baru Cibayana, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten.

TNI Pastikan Pemilik Senjata di Tangerang Bukan Teroris

Senjata-senjata yang disita pun dipastikan replika.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2017