Bupati Nganjuk Punya 70 Bidang Tanah dan 42 Kendaraan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, dalam operasi tangkap tangan, Rabu, 25 Oktober 2017. Penangkapan ini dilakukan karena Taufiqurrahman diduga terlibat praktik suap.
Taufiqurrahman diketahui telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Berdasar laman acch.kpk.go.id yang diakses, Rabu, 25 Oktober 2017, Taufiqurrahman menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 28 Maret 2007 sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013.
Pelaporan kedua dilakukan Taufiqurrahman saat akan kembali maju di Pilkada Nganjuk pada 27 Agustus2012. LHKPN berikutnya yakni pasca terpilih menjadi Bupati Nganjuk periode 2013-2018 pada 6 Oktober 2014.
Dalam laporan terakhirnya, Taufiqurrahman tercatat miliki harta Rp21.431.634.907. Jumlah ini meningkat dibanding LHKPN sebelumnya, total harta Rp20.210.101.164.
Dalam LHKPN terakhir, Taufiqurrahman memiliki harta bergerak berupa alat transportasi sebanyak 42 kendaraan berbagai jenis, mulai yang terdiri dari 35 unit mobil dan 7 unit motor. Secara total, seluruh kendaraan ini dikatakan Taufiqurraham senilai Rp 3.762.700.000.
Taufiqurrahman juga tercatat memiliki harta tak bergerak berupa 70 bidang tanah dan bangunan dengan luas yang bervariasi senilai Rp 8.221.444.050. Tanah dan bangunan milik Taufiq ini sebagian besar tersebar di Jombang, yakni 64 bidang. Sisanya, satu bidang tanah dan bangunan milik Taufiqurrahman berada di Nganjuk, dua bidang di Kediri, dua bidang Malang dan satu bidang lainnya di Surabaya.
Selain itu, Taufiq juga mengaku memiliki sejumlah usaha, yakni lima usaha pertambangan, satu unit mesin paving, satu unit tandem dan satu unit eksavator. Seluruh unit usaha Taufiqurrahman tersebut senilai Rp 5.752.500.000.
Bukan cuma itu, Taufiqurrahman juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 2.953.438.357, dan piutang sebesar Rp 443.127.500.