Santunan Korban Crane Masjidil Haram Tunggu Skema Penyaluran

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
Sumber :
  • Media Center Haji (MCH) 2017

VIVA – Duta Besar Indonesia di Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel memastikan, putusan pengadilan Mekah tidak ada kaitan dengan komitmen Raja Salman Abdulaziz Al-Saud, yang telah mempersiapkan santunan bagi  bagi jemaah haji Indonesia yang menjadi korban tragedi jatuhnya crane di Kompleks Masjidil Haram.

Menlu Retno: Kompensasi Korban Crane Mekah Tetap Diberikan

"Putusan pengadilan, pihak Crane Bin Laden Corp tidak berkewajiban membayar diyat (ganti rugi). Ini berbeda dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh mamlakah (raja)," kata Duta Besar Indonesia di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel kepada VIVA.co.id, Rabu 25 Oktober 2017.

Ditegaskan Agus Maftuh, putusan pengadilan adalah masalah berbeda dengan skema yang telah Kerajaan Arab Saudi untuk memberikan santunan 36 jemaah haji Indonesia yang menjadi korban.

DPR Ingatkan Arab Saudi Soal Janji Kompensasi Korban Crane

"Yang disidang itu adalah ada tidaknya kesenjangan atau kalalaian sohibul crane," ujarnya.

Pengadilan Mekah telah memutuskan bahwa korban crane 2015, tidak akan mendapatkan uang ganti rugi. Pengadilan menilai, bencana disebabkan faktor alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia.

Pemerintah Minta Kompensasi Korban Crane Mekah segera Turun

Selain itu, pengadilan juga membebaskan seluruh karyawan yang jumlah 13 orang dari Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Terkait dengan putusan ini, Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan akan mengajukan banding.

Sementara itu, terkait dengan uang santuan untuk korban yang terdiri dari 10 korban meninggal, satu korban cacat permanen, 19 luka berat dan enam orang luka ringan, hingga saat ini masih menunggu skema penyalurannya.

"Kita masih tunggu skemanya, apakah melalui KBRI atau Kedutaan Arab Saudi di Jakarta," katanya.

Seperti diketahui, korban meninggal dan korban cacat akan menerima santunan sebesar 1 juta real atau sekitar Rp3,5 miliar dan korban luka berat dan luka ringan mendapat santunan 500 ribu real atau Rp1,75 miliar.

Agus Maftuh menjelaskan kenapa penetapan penerima dana santunan ini sangat lama atau sampai dua tahun setelah kejadian. Menurutnya, banyak nama-nama jemaah yang sebenarnya bukan korban crane turut meminta santunan. Karena itu, verifikasi dilakukan secara terperinci oleh Pemerintah Arab Saudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya