Tarif Atas Bawah, Driver Online Tak Takut Sepi Penumpang

Ilustrasi pemesanan Gocar
Sumber :
  • www.go-jek.com

VIVA – Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, alias taksi online.

Orang Kaya Gabut, Pemilik Tesla Ini Pilih Jadi Sopir Taksi Online

Dalam revisi peraturan tersebut, salah satunya merevisi adanya tarif atas dan tarif bawah. Adapun tarif batas bawah per kilometernya untuk wilayah I sebesar Rp3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000. Sedangkan untuk wilayah II, tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.

Ketua Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen mengatakan, pengaturan adanya tarif atas dan bawah merupakan usulan dari pihaknya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah sudah mengakomodir usulan tersebut.

Miris! Sopir Taksi Online Ini Malah Dipenjara Usai Bongkar Pembunuhan Sadis Oknum Polisi

"Pengaturan tarif atas bawah itu usulan dari kami. Kami sangat berterima kasih, karena diakomodir," kata Christiansen dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017.

Tetapi, ia berharap, besarnya tarif atas dan bawah ini dilakukan pengkajian kembali. Sebab, dari revisi Permen tersebut, tarif bawah untuk wilayah I dan II di bawah angka Rp4.000.

Tampang 2 Pria yang Berlagak Jagoan Keroyok Sopir Taksi Online di Tol, Motifnya Persoalan Sepele

"Harapan kami nanti, setelah dilakukan pengkajian lagi tarif batas itu di bawah di angka Rp4.000. Kenapa? Karena, kami masih dikenakan lagi potongan antara 10-25 persen dari tarif tersebut. Sementara, pemerintah hitung Rp3.500 itu adalah perhitungan bersih yang kami dapatkan. Mereka lupa bahwa kami menerima potongan lagi dari perusahaan," katanya.

Mengenai penerapan tarif atas dan bawah yang membuat tarif taksi online menyerupai taksi konvesional, ia menegaskan, tidak takut kehilangan pelanggan.

Dalam bisnis transportasi, menurutnya, pelayanan dan kepastian harga yang menjadi tolak ukur masyarakat masih menggunakan taksi online. Bahkan, untuk jam-jam sibuk dengan tarif yang lebih mahal dua hingga tiga kali lipat, ia mengklaim taksi online masih diminati masyarakat.

"Kami tidak takut bersaing, karena ini hanya masalah pelayanan saja. Karena, tolak ukur kami pada saat di jam-jam sibuk harga naik dua sampai tiga kali lipat tapi orderan masih banyak. Jadi, ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Itu tolak ukur kami bahwa masyarakat lebih memilih kami. Salah satu contoh sederhananya kepastian harga. Mereka capek pulang kerja, masuk mobil walaupun mereka tidur dan macet, tarif tetap, tiba sampai tujuan," katanya.

Pembatasan kuota armada

Terkait masalah pembatasan kuota armada, menurutnya, sebelum Permen direvisi, pihaknya sudah menekankan pemerintah, agar menutup pendaftaran pengemudi taksi online. Namun, pemerintah tidak melakukannya, sehingga pengemudi taksi online membludak.

"Akhir bulan Maret, kami sudah tekankan ke pemerintah pada saat diterapkan Permen 26 agar tutup pendaftaran perusahaan aplikasi, tetapi pemerintah tidak melakukan dan sekarang banyak," katanya.

Pembatasan pengemudi taksi online ini, katanya, adalah keputusan dilematis. Sebab, saat ini hampir 100 ribu lebih pengemudi taksi online di Jabodetabek.

Ia pun meminta penetapan kuota ini tidak berlaku surut atau memberhentikan pengemudi taksi online yang saat ini sudah beroperasi.

"Kami meminta untuk tetap dilakukan penetapan kuota tapi tidak berlaku surut, artinya jangan ada yang dihilangkan. Kasihan teman yang sudah mengambil mobil sudah cicil, tetapi tidak bisa kerja mereka membayar angsuran dari mana," ujarnya.

Ia pun belum bisa memberikan angka berapa banyak pembatasan kuota armada taksi online.

"Sampai saat ini, seperti yang saya sampaikan itu hitungan kasar setiap kami ketemu kami gali itu di angka 120 ribu untuk Jabodetabek jumlah driver. Semua aplikasi mobil. Yang kami denger penerapan kuotanya di 90 ribu. Nah, kembali lagi yang saya sampaikan tadi libatkan semua pihak, agar pada saat kuota ini ditetapkan tidak terjadi gejolak," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya