Dua Pejabat Kemendes Divonis 1,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dua pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito dan Jarot Budi Prabowo, dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.
Irjen Kemendes dan Kabag Keuangan Itjen Kemendes itu juga diwajibkan membayar denda, masing-masing untuk Sugito senilai Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, dan Jarot senilai Rp75 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan, terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.
Dalam menjatuhi putusan, Majelis mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, keduanya dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan semakin menguatkan persepsi publik bahwa Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) belum optimal.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, lama mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta tidak berbelit sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah menyuap dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sejumlah Rp240 juta.
Uang suap tersebut dimaksudkan agar BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian terkait penggunaan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.