Pernikahan Pria dan Dua Wanita di Sumatera Selatan Ditolak

Ilustrasi poligami
Sumber :
  • Reuters Photo

VIVA – Rencana pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus di Kabupaten Musi Banyuasin ditolak oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat. Pernikahan semacam itu dianggap tak sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Nasdem Setuju Dengan Gubernur Terpilih Pramono Anung, ASN di Jakarta Dilarang Poligami

Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan berkoordinasi dengan pejabat di Musi Banyuasin mengenai hal itu. Keputusannya, Kantor Urusan Agama setempat menerbitkan Blanko Model N9 atau Surat Penolakan Pernikahan untuk calon pengantin Cindra dengan Indah Lestari dan Perawati itu.

"Secara legal tidak mungkin, karena untuk menikah kedua harus (berdasarkan) izin (untuk) poligami, tidak mungkin langsung sekaligus," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan, M Alfajri Zabidi, di Palembang pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Pramono Anung: Saya Penganut Monogami, ASN di Jakarta Jangan Pernah Berpikir Dapat Poligami

Di Kabupaten Musi Banyuasin, kata Alfajri, memang sering ditemui pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus. Namun pemerintah mesti mengaturnya sekaligus mengingatkan kepada masyarakat bahwa praktik semacam itu keliru.

Alfajri menjelaskan, konsekuensi pernikahan yang tak sah menurut hukum, di antaranya pemerintah tak dapat menerbitkan akta nikah. Akibatnya lanjutannya ialah anak dari hasil perkawinannya tak dapat dicatatkan dalam catatan kependudukan. Si anak juga tak berhak menjadi ahli waris dari kedua orangtua mereka.

Terpopuler: Fakta Penemuan Korban Mutilasi di Koper, Dua Pemuda Duel Carok di Priok

Jika Cindra tetap ingin menikah dan disahkan oleh negara, Alfajri menyarankan pria itu mengawini satu wanita saja. Andai ingin berpoligami, mesti lebih dulu mengajukan surat nikah lagi dengan syarat-syarat tertentu. 

Syarat-syarat itu, di antaranya wajib mendapatkan izin dari istri pertama, istri menderita sakit terkategori parah dan tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat menghasilkan keturunan.

Satu hal yang pasti, Alfajri mengingatkan lagi, "Tidak bisa menikah dengan dua wanita sekaligus." (mus)

Wasekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Ahmad Fahrur Rozi

MUI Tak Setuju Pramono Anung Larang ASN Jakarta Poligami: Selingkuh dan Zina Lebih Buruk

MUI menanggapi penolakan Pramono Anung terhadap poligami bagi ASN Jakarta, menyebut selingkuh dan zina lebih buruk dibandingkan poligami.

img_title
VIVA.co.id
5 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut