Fitnah Prabowo, Dua Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.
VIVA.co.id - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, atau Laskar melaporkan dua akun media sosial ke Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Wakil Sekretaris Umum Laskar, Yeyet Nurhayati mengatakan, tiga akun yang dilaporkan, yaitu pertama akun Facebook Inas N Zubir dan akun Twitter Inas N Zubir-A556 @INZ239, dan yang kedua akun Twitter @GuruSocrates.
Ia mengaku telah menerima restu dari Prabowo dan diberikan surat tugas oleh DPP Partai Gerindra untuk membuat laporan tersebut.
Dalam Tanda Bukti Lapor tertulis bahwa laporan itu tentang dugaan tindak pidana penghinaan berupa penyerangan, atau pencemaran kehormatan, atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan, atau 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diterima dan diregistrasi dengan nomor polisi LP/1100/X/2017/Bareskrim, tertanggal 24 Oktober 2017.
"Tentang pasal ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik dari akun Facebook Inas N Zubir dan twitter sang guru @GuruSocrates," kata Nurhayati, usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa 24 Oktober 2017.
Nurhayati menjelaskan, akun Facebook Inas N Zubir memposting status pada 18 September 2017 lalu, pada pokoknya menyebut Prabowo mengajarkan startegi merampok tetangga yang sedang susah dan bakar rumah orang untuk merampok.
"Isinya facebook itu dari Inas, dia telah melontarkan sebuah ujaran kebencian fitnah kepada Ketua Umum Gerindra, pak Prabowo Subianto," ujarnya.
Sedangkan akun twitter @GuruSocrates, mencuit status berbau ujaran kebencian dan fitnah yang pada pokoknya mengatakan bahwa Prabowo menerima uang dari James Riyadi untuk membatalkan dukungan Partai Gerindra kepada bakal calon Gubernur Jawa Barat Dedy Mizwar.
"Kemudian, twitter dari sang guru membuat status ujaran kebencian dan fitnah yang mengatakan bahwa Partai Gerindra telah menerima uang katanya. Itu fitnah. Untuk Meikarta, agar Dedy Mizwar tidak dicalonkan sebagai calon gubernur Jawa Barat tidak dicalonkan dari Gerindra," ujarnya.
Dia menegaskan, semua postingan di akun Facebook dan Twitter itu tidak benar dan merupakan fitnah. "Ini agar tidak diulangi. Sekarang kan, lagi gencar ujaran kebencian. Ini jadi pelajaran, agar tidak melakukan ujaran kebencian kepada siapapun," katanya.
Sejumlah barang bukti diserahkan kepada polisi. Salah satunya foto, atau capture-an status dari ketiga akun tersebut. "Kami ada bukti status twittan dua dan capture satu," ujarnya.